KABAR BIREUEN, Bireuen – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen menggelar Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa.
Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dailami, S.Hut., M.Ling, berlangsung di Opproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis, 18 September 2025.
Dalam sambutannya, Dailami menyampaikan, fasilitasi ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat desa adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa atau pemerintah daerah sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat desa dalam menciptakan dan memelihara suasana yang aman, tertib, dan sejahtera.
Hal ini sangat penting, karena mencakup peningkatan pemberdayaan kapasitas perlindungan masyarakat sehingga ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat desa dapat kita capai.
Kegiatan ini sebagai upaya menjawab berbagai persoalan tata kelola pemerintah gampong saat ini penguatan peran camat dalam mewujudkan harmonisasi.
Lanjutnya, kebijakan-kebijakan yang dibuat di tingkat gampong sehingga tidak menyebabkan tumpang tindih regulasi dan penguatan peran antar lembaga di gampong sehingga persolan-persolan yang terjadi di gampong dapat terselesaikan dengan baik.
“Transparansi dan akuntabilitas pelayanan pemerintah kecamatan perlu lebih akuntabel dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pemerintah gampong,” ujarnya.

Dailami berharap, pertemuan pada hari ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam membangun sinergitas dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah gampong.
“Sehingga, kita semua dapat berperan aktif dan menjadi dasar kita semua untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” harapnya.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat DPMGPKB Bireuen, Etavianti, S.K.M., M.Si, melaporkan, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di tingkat desa.
Kemudian, koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini bersama Kejaksaan Negeri Bireuen dan Bagian Hukum Setdakab Bireuen dalam hal memberikan pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah gampong.
Selanjutnya, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban gampong.
Kegiatan ini diikuti 68 peserta, terdiri para Camat, Tuha Peut, unsur Dinas/Badan dan Kantor, Koordinator P3MD, unsur Karang Taruna Kabupaten Bireuen dan unsur DPMGPKB Bireuen.
Fasilitasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Aditya Gunawan, S.H dan Kabag Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, S.H.
“Sumber anggaran kegiatan ini dari Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat di DPMGPKB,” tutup Etavianti. (Hermanto)












