Minggu, 14 Juni 2026

Warga Bireuen Ini Laporkan Ketua PSI ke Polda Metro Jaya, Begini Penjelasannya

KABAR BIREUEN – Seorang warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Munazir Nurdin, didampingi Adly Tjalok (anggota DPRA yang juga berasal dari Bireuen) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH melaporkan Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018).

Pelaporan itu terkait pidato Grace Natalie beberapa waktu lalu yang diduga mengandung unsur penistaan agama dan ujaran kebencian.

Menurut pelapor, Munazir Nurdin, pernyataan Grace Natalie tersebut telah mengebiri keistimewaan Aceh. Padahal, selama ini masyarakat Aceh telah melaksanakan Perda/Qanun Syariat dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini merupakan suatu ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Setiap orang yang memasuki wilayah hukum Aceh, wajib mematuhi syariat yang diatur dalam bentuk Perda atau di Aceh disebut Qanun,” jelas Munazir Nurdin dalam rilisnya, Sabtu (24/11/2018) malam.

Hal tersebut, kata putra Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tersebut, karena Aceh mempunyai keistimewaan tersendiri berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh.

Di situ disebutkan, Aceh adalah daerah atau provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal senada juga dikemukakan Adly Tjalok. Dikatakannya, Grace Natalie seakan menyatakan bahwa Perda Syariat tidak adil, intoleransi dan diskriminatif. Padahal, dalam Q.S. An-Nisa ayat 135, sangat jelas Allah menekankan, janganlah karena hawa nafsu kamu, kamu menyimpang dari yang benar dan berlaku tidak adil.

“Karena itu, masyarakat Aceh sangat kecewa dan sangat dirugikan oleh Grace Natalie yang diduga akan berupaya merubah kebiasaan yang sudah ada di Aceh selama ini,” ungkap Adly Tjalok.

Dikatakannya, dalam pidato Grace Natalie yang menyatakan menolak Perda Syariat dan Perda Injil, telah melukai perasaan masyarakat Aceh. Padahal, selama ini masyarakat Aceh telah nyaman dan tenteram dengan Perda atau Qanun Syariat.

Menurut Adly, Qanun Syariat Islam dibuat dengan perjuangan yang panjang dan penuh tantangan. Bukan segampang membalikan telapak tangan. Makanya, masyarakat Aceh tidak rela jika agama dan aturan hukum syariat/qanun yang telah dilaksanakan sesuai amanah undang-undang, diganggu-gugat.

“Dan, jangan coba-coba ganggu hukum Perda atau Qanun Syariat untuk kepentingan politik,” tegas Adly Tjalok.

Sementara kuasa hukum pelapor, Muhammad Ari Syahputra, SH kepada pers menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam surat Tanda Bukti Lapor Polisi No. TBL/6419/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus di Polda Metro Jaya, tertanggal 23 November 2018, Grace Natalie diduga telah dengan sengaja melakukan pidana penistaan agama dan dengan sengaja melakukan ujaran kebencian. (REL)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

0
KABAR BIREUEN, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platform Skillhub dalam ekosistem SIAPkerja. Program ini menjadi bagian dari upaya...

Abu Doto Mantan Gubernur Aceh Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. Zaini Abdullah atau yang akrab disapa...

Buka Lomba SKJ Tingkat Pelajar dan Mahasiswa, Ketua TP-PKK Bireuen Ajak Generasi Muda Budayakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 12 tim dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam Lomba Senam Kesegaran Jasmani (SKJ)...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman...

KABAR POPULER

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Buka Final Voli, Kepala Kantor Kemenag Apresiasi Class Meeting MTsN 10 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan class meeting di...

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman...

Jadi Pilot Project, Bireuen Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Informatif, predikat tertinggi...