KABAR BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen memberhentikan Marzuki dari anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, karena terindikasi terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol) lokal.
Pemberhentian Marzuki dilakukan melalui rapat pleno Komisi I DPRK Bireuen, Selasa (2/5/2023) malam.
Anggota Komisi I DPRK Bireuen, Teuku Muhammad Mubaraq yang ditemui Kabar Bireuen di Sekretariat DPRK Bireuen, Rabu (3/5/2023), membenarkan perihal pemberhentian tersebut.
“Benar. Tadi malam diplenokan,” ungkap Teuku Muhammad Mubaraq yang juga politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Disebutkan Mubaraq, alasan Marzuki diberhentikan dari anggota Pansel KIP 2023-2028, karena ada tanggapan masyarakat tentang keterlibatannya dalam partai politik lokal tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Anggota Pansel KIP Terindikasi Terlibat Pengurus Parpol, Sikap DPRK Bireuen ‘Mengambang’
“Ia (Marzuki) sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota Pansel. Dan ada tidaknya surat pengunduran diri yang bersangkutan, tetap harus diberhentikan,” tegas Mubaraq.
Tambah Mubaraq, Marzuki digantikan yang lulus cadangan, yaitu Syahrial.
Menurutnya, tahapan seleksi calon anggota KIP tidak terganggu dengan adanya penggantian anggota Pansel tersebut.
“Karena saat ini masih tahapan penerimaan berkas, belum pleno. Jadi, tahapan tidak terganggu. Dan pengganti Marzuki sudah dapat bekerja,” jelasnya. (Rizanur)










