KABAR BIREUEN-Tiga Personel Polres Bireuen dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti Melanggar Kode Etik sebagai Anggota Polri.t

Kegiatan PTDH dan upacara pelepasan Atribut Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si, digelar dalam bentuk Upacara di lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Mapolres Bireuen, Selasa (3/12/2019) pagi.

Namun Ketiga anggota tersebut tidak hadir saat Upacara atau In absensia.

Personel yang di Pecat tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut adalah Briptu Boby Rinaldi serta Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Sumda AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi mengatakan, ketiga personil yang di PTDH tersebut terbukti telah melanggar kode etik sebagai anggota polri.

“Ketiga personel tersebut, ada yang positif narkoba dan telah lama disersi, artinya tidak masuk dinas selama 35 hari berturut – turut,” jelas Kapolres.

Padahal, katanya, dia  sudah sering mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba, sanskinya PTDH, setiap perwira pengambil apel juga mengatakan hal yang sama.

Kapolres menyebutkan, Polri adalah aparat negara penegak hukum yang senantiasa taat hukum dan perundang – undangan yang berlaku.

“Komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang terlibat narkoba akan diproses PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf (B) dan (C) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri,” sebutnya.

Seluruh personil Polres Bireuen, pintanya, agar taat hukum dan perundang – rundangan yang berlaku, serta dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mangayomi, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik.

“Sebagai anggota Polri tidak boleh bertindak arogansi terhadap masyarakat, karena saat ini masyarakat adalah mitra,” pesannya.(Ihkwati)