KABAR BIREUEN – Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Kabupaten Bireuen dikabarkan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, terkait pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk Imum Masjid dan Imum Meunasah dalam Kabupaten Bireuen. Namun, pemanggilan tersebut tidak jelas kelanjutannya,
Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Kabupaten Bireuen, H. Jufliwan, SH., MM yang ditemui Kabar Bireuen, Senin (12/6/2017) di halaman Pendopo Bireuen, mengaku dirinya pernah dipanggil oleh pihak Kejari setempat terkait pengadaan 415 unit kendaraan bermotor roda dua yang diperuntukkan untuk Imum Masjid dan Imum Meunasah.
Menurutnya, pemanggilan tersebut hanya untuk diminta klarifikasi saja. “Tidak ada masalah, saya hanya diminta klarifikasi saja oleh jaksa. Dan sekarang sudah selesai semuanya,” katanya.
Pengadaan kendaraan tersebut diduga bermasalah karena mendahului pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) tahun 2016. Terkait hal ini, lagi-lagi Jufliwan membantahnya. “Nggak ada masalah dengan mendahului anggaran,” bantah Jufliwan lagi.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bireuen, Yudi Permana, SH.,MH disebut-sebut yang menyoal kasus pengadaan kendaraan roda dua pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, ketika dihubungi Kabar Bireuen via telepon selularnya, Rabu petang (14/6/2017), tidak berhasil, meski HP-nya aktif.
Informasi diperoleh terkait masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2016 melalui Dinas Syariat Islam menganggarkan dana Rp6 miliar yang bersumber dari APBK dan Otsus untuk pengadaan 415 unit sepeda motor.
Konon, penganggaran dana tersebut sempat ditentang oleh dewan, karena pengadaan barang dilakukan sebelum dilakukan pengesahan APBK-P tahun 2016. (Rizanur)