KABAR BIREUEB-Bireuen, Terdakwa pengedar 27,6 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (11/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH, MH kepada wartawan menyebutkan, dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa F dalam tiindak pidana narkotika, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana mati,” katanya.
Dikatakannya, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Sidang tersebut dilakukan secara video conference/daring dimana terrdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen.
Sedangkan JPU, hakim dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.
Sebelumnya Terdakwa F Bin T (44), warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, diamankan Polres Bireuen, Senin, 8 Januari 2024, di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Barang bukti yang diperoleh berupa satu buah goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, satu buah koper warna hitam yang berisikan sembilan bungkus narkotika jenis sabu.
Dengan berat total 27,6 Kilogram sabu dan satu buah plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi.
“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa,” pungkasnya. (Ihkwati)