Kamis, 2 Juli 2026

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Dua Terdakwa Perdagangan Orang 5 Tahun 6 Bulan Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis 5 tahun 6 penjara terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pada persidangan, Kamis 24 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai, Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, dengan ⁠hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H dan Rahmi Warni, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal SH kepada  media menyebutkan, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO,  melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R, dijatuhi pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider pidana kurungan selama  tiga bulan.

JS dan R saat diserahkan ke Kejari Bireuen, Rabu (16/04/2025). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Selain itu, diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp23.484.437, dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp120 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp11.742.219, dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA : Tipu dan Eksploitasi Pemuda Bireuen di Laos, Dua Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta, subsider pidana kurungan selama empat bulan.

Nembebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp35.226.656, subsider 3 bulan pidana kurungan.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atas putusan tersebut,” pungkas Wendy. (Ihkwati).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

APRI Bireuen Gelar Rapat Persiapan Harlah ke-7, Diwarnai Pelepasan Dua Anggota yang Purna Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar rapat dengan agenda persiapan pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) ke-7 APRI...

Pengaturan Manfaat Dana Pensiun, Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan...

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha Tahun 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor...

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Bireuen Perkuat Sinergi dengan Polri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung khidmat di Mapolres Bireuen, Rabu...

Aksi Donor Darah Mahasiswa Arsitektur Umuslim, Terkumpul 40 Kantong

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HIMARU) Fakultas Teknik Universitas Almuslim (Umuslim) berhasil mengumpulkan 40 kantong darah dalam kegiatan donor darah bertajuk "Arsitektur...

KABAR POPULER

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...

APRI Bireuen Gelar Rapat Persiapan Harlah ke-7, Diwarnai Pelepasan Dua Anggota yang Purna Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar rapat dengan agenda persiapan pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) ke-7 APRI...

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Bireuen Perkuat Sinergi dengan Polri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung khidmat di Mapolres Bireuen, Rabu...

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha Tahun 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor...