Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Dua Terdakwa Perdagangan Orang 5 Tahun 6 Bulan Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis 5 tahun 6 penjara terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pada persidangan, Kamis 24 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai, Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, dengan ⁠hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H dan Rahmi Warni, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal SH kepada  media menyebutkan, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO,  melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R, dijatuhi pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider pidana kurungan selama  tiga bulan.

JS dan R saat diserahkan ke Kejari Bireuen, Rabu (16/04/2025). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Selain itu, diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp23.484.437, dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp120 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp11.742.219, dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA : Tipu dan Eksploitasi Pemuda Bireuen di Laos, Dua Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta, subsider pidana kurungan selama empat bulan.

Nembebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp35.226.656, subsider 3 bulan pidana kurungan.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atas putusan tersebut,” pungkas Wendy. (Ihkwati).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...