KABAR BIREUEN, Bireuen– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis 5 tahun 6 penjara terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada persidangan, Kamis 24 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai, Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, dengan hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H dan Rahmi Warni, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal SH kepada media menyebutkan, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO, melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R, dijatuhi pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp23.484.437, dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp120 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp11.742.219, dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
BACA JUGA : Tipu dan Eksploitasi Pemuda Bireuen di Laos, Dua Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta, subsider pidana kurungan selama empat bulan.
Nembebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp35.226.656, subsider 3 bulan pidana kurungan.
Setelah putusan dibacakan majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
“Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atas putusan tersebut,” pungkas Wendy. (Ihkwati).











