KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut dua terdakwa, JS dan R, masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya didakwa telah menipu dan mengeksploitasi seorang pemuda Bireuen dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis (10/7/2025). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
“Dalam tuntutan, kami menyatakan bahwa terdakwa JS dan R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar salah seorang Tim JPU Kejari Bireuen kepada wartawan usai sidang.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Korban Ditipu dan Dieksploitasi
Sesuai dakwaan dan tuntutan JPU, kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 saat korban, M. Arif, mendapatkan informasi dari seorang temannya, Firdaus, terkait tawaran pekerjaan sebagai sales di Laos dengan gaji Rp12 juta per bulan. Korban dijanjikan seluruh biaya perjalanan dan dokumen akan ditanggung perusahaan.
BACA JUGA: Dua Tersangka Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Tergiur tawaran tersebut, korban akhirnya berangkat ke Laos pada 25 Oktober 2023. Namun, setibanya di sana, ia justru dibawa ke sebuah apartemen dan diminta bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel, jauh dari pekerjaan yang dijanjikan.
Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji yang jauh di bawah janji: 500 yuan di bulan pertama, 300 yuan di bulan kedua, dan 1.500 yuan di bulan ketiga. Merasa ditipu dan dieksploitasi, korban akhirnya melarikan diri dan meminta perlindungan ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyoroti modus perdagangan orang yang kerap berkedok lowongan kerja luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. (Suryadi)











