
KABAR BIREUEN – Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H yang didampingi Kasi Datun Hanita Azrica, S.H., M.H, Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H., M.H yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara yang dihadiri Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D, Sekdakab Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si, para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen tersebut, berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis (15/6/2023).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D, menyampaikan, melalui MoU ini diharapkan ke depan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, dapat ditangani bersama, baik dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.
Pj. Bupati Bireuen menegaskan, MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Sedangkan yang lain, baik terkait masalah pidana, Narkoba dan Tipikor, tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini. Itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada seluruh Kepala SKPK dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari,” pinta Aulia Sofyan.
Sementara Kajari Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Disebutkannya, dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara yang melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan selaku pengacara Negara, dapat memberikan pendampingan hukum.
“Jadi, silakan menghubungi kami. Kami akan melayani konsultasi dan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi. Besar harapan kami, dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini, saya berharap penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” harap Munawal Hadi.
Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemkab Bireuen, katanya, akan selalu berkoordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bireuen.
“MoU di bidang perdata dan tata usaha negara ini, merupakan bagian dari salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelas Munawal Hadi. (Suryadi)