KABAR BIREUEN-Bireuen– Pengelola/pemilik Odong-odong yang berpangkalan di Jalan T Hamzah Bendahara di depan ruang inap pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen tidak mengindahkan Surat Bupati Bireuen Nomor : 500.11.1/877, Tanggal 8 Agustus 2025, Perihal : relokasi pangkal odong-odong yang tandatangani Bupati Bireuen, Mukhlis, ST.
Padahal, dalam surat itu, diperintahkan kepada Pemilik /Pengelola Odong-odong untuk memindahkan pangkalannya ke Terminal Lama Kota Bireuen yang berada di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh paling lambat tanggal 15 Agustus 2025 diulangi 15 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan Kabar Bireuen, sampai Senin (18/8/2025) malam, odong-odong masih mangkal di samping ruang inap pasien RSUD dr Fauziah Bireuen.
Tampak tujuh unit odong-odong parkir menunggu penumpang hingga ke depan pintu sebelah timur RSUD dr Fauziah Bireuen.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Organda Bireuen, A.M Isda kepada Kabar Bireuen, Senin (18/8/2025) mengatakan, seharusnya pemilik odong-odong mengindahkan surat bupati Bireuen agar segera mau pindah ke ke eks terminal Tipe C Bireuen, Kawasan Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
“Mereka tak seharusnya berpangkalan di lokasi teraebut, karena itu merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan sangat mengganggu pasien rumah sakit juga,” sebut pria yang akrab disapa Manan Isda itu.
Menurutnya, dinas terkait juga harus bertindak tegas menindaklanjuti Surat Bupati tersebut.
“Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Bireuen harusnya bertindak tegas, melakukan penertiban terhadap pengelola odong-odong yang masih bandel tak mau pindah,” sebutnya.
Saran Organda, agar seharusnya keberadaan odong-odong hanya beroperasi malam hari saja dan jangan mengangkut penumpang di siang hari. Sebab, kalau odong-odong beroperasi dan mengangkut penumpang siang hari, bisa merugikan jasa angkutan umum yang memiliki izin mengangkut penumpang.
“Hal itu perlu diatur juga. Jangan sampai merugikan jasa angkutan penumpang,” saran Abdul Manan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bireuen, Drs Murdani yang dikonfirmasi Kabar Bireuen membenarkan pengelola odong-odong belum mengindahkan surat Bupati Bireuen, tertanggal 8 Agustus 2025.
“Belum diindahkan. Besok malam rencananya akan dilakukan penertiban terpadu dibawah kendali Satpol PP dan melibatkan unsur TNI, Polri dan Subdenpom,” ungkapnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kabar Bireuen, Bupati Bireuen mengeluarkan surat relokasi pangkalan odong-odong tersebut bedasarkan Surat Bupati Bireuen, Nomor : 500.11.1/877, Tanggal 8 Agustus 2025, Perihal : relokasi pangkal odong-odong yang tandatangani Bupati Bireuen, Mukhlis, ST.
Dinas Perhubungan Bireuen telah mengadakan pertemuan dengan pemilik/pengengolola odong-odong terkait relokasi pangkalan odong-odong, di kantor Subdenpom IM/I-I Bireuen, beberapa waktu lalu.
Relokasi dilakukan karena sering adanya komplain atau keluhan dari masyarakat.
Demi kenyamanan pasien rawat inap dan keamanan tempat Gas Medis RSUD Fauziah Bireuen, karena tempat mangkal odong-odong tersebut berdekatan dengan RSUD dr Fauziah.
Dalam surat itu disebutkan:
1. Menindaklanjuti Peraturan Bupati Bireuen Nomor $4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Bireuen, salah satunya ruas Jalan T. Hamzah Bendahara, serta demi kenyamanan pasien rawat inap dan keamanan tempat Gas Medis RSUD Fauziah Bireuen.
2. Berdasarkan hal tersebut, diperintahkan kepada Pemilik /Pengelola Odong-odong untuk memindahkan pangkalannya ke Terminal Lama Kota Bireuen yang berada di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh paling lambat tanggal 15 Agustus 2025 diulangi 15 Agustus 2025.
3. Dalam pelaksanaannya pemilik/pengelola odong-odong agar mematuhi hal-hal sebagai berikut : tidak mangkal pada tempat yang sudah dilarang, tidak menghidupkan musik disaat azan berkumandang serta volume agar disesuaikan dan memilih jenis musik yang bernafaskan syariat islam.
4. Demikian diperintahkan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila tidak dipatuhi akan diambil tindakan tegas. (Ihkwati)
.












