Tak Indahkan Perintah Bupati Bireuen, Odong-odong Masih Mangkal di Kawasan Depan RSUD dr Fauziah

KABAR BIREUEN-Bireuen– Pengelola/pemilik Odong-odong yang berpangkalan di Jalan T Hamzah Bendahara di depan ruang inap pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen tidak mengindahkan Surat Bupati Bireuen Nomor : 500.11.1/877, Tanggal 8 Agustus 2025, Perihal : relokasi pangkal odong-odong yang tandatangani Bupati Bireuen, Mukhlis, ST.

Padahal, dalam surat itu, diperintahkan kepada Pemilik /Pengelola Odong-odong untuk memindahkan pangkalannya ke Terminal Lama Kota Bireuen yang berada di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh paling lambat tanggal 15 Agustus 2025 diulangi 15 Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan Kabar Bireuen, sampai Senin (18/8/2025) malam, odong-odong masih mangkal di samping ruang inap pasien RSUD dr Fauziah Bireuen.

Tampak tujuh unit odong-odong parkir menunggu penumpang hingga ke depan pintu sebelah timur RSUD dr Fauziah Bireuen.

BACA JUGA :Terima Komplain Masyarakat, Bupati Keluarkan Surat Relokasi Kembali Pangkalan Odong-odong ke Bekas Terminal Lama Bireuen

Terkait hal tersebut, Sekretaris Organda Bireuen, A.M Isda kepada Kabar Bireuen, Senin (18/8/2025) mengatakan, seharusnya pemilik odong-odong mengindahkan surat bupati Bireuen agar segera mau pindah ke ke eks terminal Tipe C Bireuen, Kawasan Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

“Mereka tak seharusnya berpangkalan di lokasi teraebut, karena itu merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan sangat mengganggu pasien rumah sakit juga,” sebut pria yang akrab disapa Manan Isda itu.

Menurutnya, dinas terkait juga harus bertindak tegas menindaklanjuti Surat Bupati tersebut.

“Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Bireuen harusnya bertindak tegas, melakukan penertiban terhadap pengelola odong-odong yang masih bandel tak mau pindah,” sebutnya.

Saran Organda, agar seharusnya keberadaan odong-odong hanya beroperasi malam hari saja dan jangan mengangkut penumpang di siang hari. Sebab, kalau odong-odong beroperasi dan mengangkut penumpang siang hari, bisa merugikan jasa angkutan umum yang memiliki izin mengangkut penumpang.

“Hal itu perlu diatur juga. Jangan sampai merugikan jasa angkutan penumpang,” saran Abdul Manan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bireuen, Drs Murdani yang dikonfirmasi Kabar Bireuen membenarkan pengelola odong-odong belum mengindahkan surat Bupati Bireuen, tertanggal 8 Agustus 2025.

“Belum diindahkan. Besok malam rencananya akan dilakukan penertiban terpadu dibawah kendali Satpol PP dan melibatkan unsur TNI, Polri dan Subdenpom,” ungkapnya.

Surat Bupati Bireuen

Sebelumnya, seperti diberitakan Kabar Bireuen, Bupati Bireuen mengeluarkan surat relokasi pangkalan odong-odong tersebut bedasarkan Surat Bupati Bireuen, Nomor : 500.11.1/877, Tanggal 8 Agustus 2025, Perihal : relokasi pangkal odong-odong yang tandatangani Bupati Bireuen, Mukhlis, ST.

Dinas Perhubungan Bireuen telah mengadakan pertemuan dengan pemilik/pengengolola odong-odong terkait relokasi pangkalan odong-odong, di kantor Subdenpom IM/I-I Bireuen, beberapa waktu lalu.

Relokasi dilakukan karena sering adanya komplain atau keluhan dari masyarakat.

Demi kenyamanan pasien rawat inap dan keamanan tempat Gas Medis RSUD Fauziah Bireuen, karena tempat mangkal odong-odong tersebut berdekatan dengan RSUD dr Fauziah.

Dalam surat itu disebutkan:

1. Menindaklanjuti Peraturan Bupati Bireuen Nomor $4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Bireuen, salah satunya ruas Jalan T. Hamzah Bendahara, serta demi kenyamanan pasien rawat inap dan keamanan tempat Gas Medis RSUD Fauziah Bireuen.

2. Berdasarkan hal tersebut, diperintahkan kepada Pemilik /Pengelola Odong-odong untuk memindahkan pangkalannya ke Terminal Lama Kota Bireuen yang berada di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh paling lambat tanggal 15 Agustus 2025 diulangi 15 Agustus 2025.

3. Dalam pelaksanaannya pemilik/pengelola odong-odong agar mematuhi hal-hal sebagai berikut : tidak mangkal pada tempat yang sudah dilarang, tidak menghidupkan musik disaat azan berkumandang serta volume agar disesuaikan dan memilih jenis musik yang bernafaskan syariat islam.

4. Demikian diperintahkan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila tidak dipatuhi akan diambil tindakan tegas. (Ihkwati)

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Fantastis, Oknum Keuchik...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut,...

Ikut Semarakkan Sukan Warna di Thailand, Mahasiswi UNIKI Saksikan Perpaduan Olahraga dan Budaya

0
KABAR BIREUEN, Thailand – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Chintya Ayu, terlibat...

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan salah satunya dari sisi aspek sosial...

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...