KABAR BIREUEN– Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mencabut segel/ stiker yang terpasang di pintu ruko milik 13 pengusaha penangkaran walet di seputaran Kota Bireuen, Selasa (19/9/2023).

Pencabutan segel itu dilakukan karena pemilik penangkaran walet yang ditempelin stiker penutupan sementara beberapa waktu lalu tersebut sudah mengurus izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen Ritahayati ST, didampingi Kasi Penyidikan dan Penyelidikan/Penyidik PNS Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH)  Bireuen, T. Amrullah LC,MA di sela-sela pencabutan segel tersebut.

Dikatakan Ritahayati, sebelum dilakukan penertiban sarang walet pada Juli 2023 lalu, hanya 5 pemilik penangkaran walet di Bireuen yang mengantongi izin.

Setelah tim terpadu gencar melakukan penertiban, sampai saat 18 Sepetember 2023, sudah ada 47 usaha walet yang mengurus izin secara online dan terdata di Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Dari 47 izin tersebut, hari ini kita cabut segel sebanyak 13 pemilik tempat penangkaran walet dan akan terus dilakukan pembukaan segel nanti,” sebutnya.

Ditambahkan T Amrullah, sebelumnya Tim Terpadu Pemkab Bireuen telah menyegel 128 ruko dari 71 pemilik karena tak memiliki izin.

Ritahayati mengimbau kepada pemilik penangkaran wallet yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya.

“Kalau mereka ada kendala terkait kepengurusan dan persyaratannya, bisa datang langsung ke kantor,” sebutnya.

Pembukaan segel hari ini di ruko di Jalan Andalas, Jalan Ramai dalam Kota Bireuen serta Jalan Gajah, kawasan Terminal Lama Bireuen.

Tim terpadu yang diturunkan ke lokasi yang terdiri dari Satpol PP-WH Bireuen, Dinas DPMPTSP Bireuen, dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bireuen. (Ihkwati)

 

.