KABAR BIREUEN- Kasus Perdata sengketa pertokoan terkait rencana pembongkaran toko di pasar ikan lama Matangglumpangdua, Peusangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen sudah memasuki agenda penyerahan alat bukti dari para pihak.
Hal itu dikatakan Kabag Hukum Setdakab Bireuen M. Zubair SH,MH kepada Kabar Bireuen yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (29/9/2017).
Dikatakan M. Zubair, pada persidangan Kamis (28/9/2017) kemarin, pihak penggugat yang mengajukan dan menyerahkan alat bukti kasus tambahan ari pihaknya.
“Pada persidangan Kamis minggu depan, 4 Oktober 2017 giliran kita yang menyerahkan alat bukti terhadap kasus perdata tersebut,” ujar M. Zubair.
Dalam kasus tersebut, katanya, penggugat yang terdiri dari 23 orang pemilik toko di kawasan Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua itu menggunggat Bupati Bireuen sebagai tergugat I, lalu tergugat II, Camat Peusangan, tergugat III, Direktur CV WK dan tergugat IV, H Guntala.
“Mereka yang mengklaim dirinya sebagai pemilik toko menggugat surat rencana pembongkaran toko di kawasan Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua itu. Padahal faktanya pembongkaran belum dilakukan, seharusnya kalau mereka menggugat surat bukan ke PN Bireuen tapi ke PTUN,” jelas M. Zubair.
Menurut M. Zubair, Pemkab Bireuen berhak melakukan pembongkaran toko itu karena berdiri diatas tanah pemerintah dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pemilik toko juga sudah melewati masa 20 tahun sejak September 2015. Pembongkaran toko itu untuk dilakukan peremajaan dan penataan kota.
“Pemilik toko itu rencananya setelah dilakukan pembongkaran akan dipindahkan ke lokasi sementara agar mereka tetap bisa berdagang. Nantinya, setelah toko baru selesai dibangun, maka akan diprioritaskan toko itu untuk mereka,” sebut M.Zubair.
Sebagaimana diketahui, 23 pemilik toko di Pasar Ikan Matangglumpangdua yang akan dibongkar Pemkab Bireuen mengajukan gugatan sengketa pertokoan ke PN Bireuen dengan Register Perkara No.5/Pdt.G/2017/PN-Bir pada 12 Mei 2017 lalu. (Ihkwati)









