KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, SE, resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025), untuk menjalani sisa hukumannya. Sebab, dalam proses hukum di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang.
“Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam putusan tersebut, Zamri divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 itu, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang sebelumnya menyatakan Zamri lepas dari tuntutan hukum (onslag).
“Putusan sebelumnya dinilai mencederai rasa keadilan. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen mengajukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkannya,” tambah Munawal Hadi.
BACA JUGA: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap Zamri merupakan bentuk komitmen Kejari Bireuen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Munawal.
Saat kasus tersebut terjadi, Zamri menjabat Kepala BPKD Bireuen tahun 2018 hingga 2022. Kemudian saat proses hukum, dia sedang menjabat Asisten III Setdakab Bireuen.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen dari tahun 2019 sampai 2023.
BACA JUGA: JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara
Dalam putusan hukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Zamri dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Sementara dua rekannya dalam kasus yang sama, divonis hukuman berbeda. Khairum Hafis (Mantan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen) divonis pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Satu lagi, Yusrizal (Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang), divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, kemudian Zamri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan Khairum Hafis dan Yusrizal, menerimanya dan tidak mengajukan proses hukum ke tingkat selanjutnya. (Suryadi)