KABAR BIREUEN, Bireuen- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi, AP., S.Sos, menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait pengunduran diri keuchiek dan aparatur gampong di 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena belum adanya laporan tertulis itu, Zaldi tidak tahu berapa jumlah aparatur gampong yang lulus PPPK di Bireuen yang telah mengundurkan diri.
“Setelah keluarnya surat edaran Bupati, sampai saat ini belum ada satupun camat di 17 Kecamatan di Bireuen yang melaporan secara tertulis atau resmi ke BKPSDM Bireuen terkait aparatur gampong yang lulus PPPK,” jelas Zaldi kepada Kabar Bireuen, Kamis (12/6/2025) siang.
Pada kesempatan itu, Zaldi mengakui, pihaknya memang belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK.
Rencananya SK tersebut diserahkan pada September dan Oktober 2025.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kabar Bireuen, Camat Makmur, Mukhsen, S.Ag Selasa (10/6/2025) menyebutkan, seorang keuchik dan sejumlah aparatur gampong di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah mundur dari jabatannya.
“Setelah keluar surat edaran Bupati, langsung saya teruskan kepada keuchik dan aparatur yang lulus PPPK. Alhamdulillah mereka semua patuh, karena kami melakukan pendekatan dengan masing-masing mereka,” katanya.
Di Kecamatan Makmur, rinci Mukhsen, keuchik yang lulus PPPK satu orang, yaitu Abdullah, Keuchik Gampong Pandak. Kemudian, Ramadhan, Sekdes Matang Kumbang yang lulus PPPK pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makmur.
“Ada juga tuha peut gampong yang lulus (PPPK) sebagai penyuluh agama, sudah mengundurkan diri. Untuk sementara kami sudah menjalankan edaran Bupati Bireuen terkait keuchik dan aparatur gampong yang lulus PPPK untuk memilih salah satu. Semuanya memilih PPPK,” ujar Camat Makmur yang akrab disapa Dancin ini.
Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran nomor Peg.800/308 tanggal 16 April 2025 itu ditandatangani Bupati Bireuen, H Mukhlis ST. Pada poin (b) surat Bupati Bireuen, para camat diminta untuk mempedomani surat Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan kepada keuchik dan perangkat desa yang sudah lulus seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut.
“Mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas atau pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa,” tegas Bupati Bireuen. (Ihkwati)