KABAR BIREUEN, Bireuen– Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen mengirimkan surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Kamis (12/6/2025).
Surat No: 02/GSPD-Bireuen/VI/2025 berisikan desakan tegas untuk pemecatan Komisioner KIP Bireuen dan evaluasi etik atas Panwaslih yang mencabut laporan.
Koordinator Umum Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen, Muhammad Rajief kepada wartawan menyebutkan, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen hari ini, 12 Juni 2025, bertepatan 13 tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI DKPP, memberikan hadiah ulang tahun berupa surat terbuka.
Ini terkait pencabutan laporan oleh Panwaslih Kabupaten Bireuen atas dugaan pelanggaran kecurangan yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen.
“Kami meminta bahwa penarikan laporan dari Panwaslih Bireuen tidak menghentikan proses terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Bireuen,” sebutnya.
Hari ini, tambahnya, Bireuen adalah cerminan atas kejadian kecurangan politik dan ini merupakan investasi kita bersama.
“Kami mengajak semua elemen untuk mendukung. Ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tapi ini kepentingan untuk demokrasi, khususnya di Bireuen,” katanya.
Dikatakannya, surat terbuka kepada DKPP itu didasarkan atas keprihatinan dan ketegasan, apa yang terjadi dalam sidang etik DKPP perkara nomor 82-PKE-DKPP/II/2025 adalah puncak dari krisis integritas dan kemunduran etika dalam penyelenggaraan pemilu.
Penghentian sepihak sidang oleh DKPP pada 28 Mei 2025, hanya karena pencabutan laporan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Bireuen, tanpa dasar moral dan penjelasan publik yang memadai, adalah preseden buruk.
Ini mempermalukan seluruh proses pengawasan pemilu yang seharusnya menjadi tonggak demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Gerakan Sipil Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen menilai:
• Laporan dugaan pelanggaran etik oleh lima Komisioner KIP Bireuen yang menyangkut netralitas dan dugaan manipulasi debat publik Pilkada 2024 merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibatalkan begitu saja oleh pencabutan laporan.
• Dugaan penukaran pertanyaan dalam amplop tersegel dan keterlibatan dengan penyelenggara acara adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan pemilu.
• Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, selaku pengadu, justru telah melakukan tindakan tidak etis dengan menarik kembali laporan tanpa argumentasi transparan, mencederai kepercayaan publik, dan memberi ruang terhadap dugaan adanya kompromi atau tekanan politik.
• DKPP, sebagai penjaga marwah etik pemilu, gagal menunjukkan ketegasan prinsip dengan langsung menutup sidang, alih-alih melanjutkan proses untuk kebenaran substantif meskipun laporan dicabut.
Maka, dengan ini Gerakan Sipil Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen menyampaikan tuntutan konkrit sebagai berikut:
1. DKPP wajib melanjutkan pemeriksaan etik secara independen dan terbuka.
BACA JUGA :
GeRAK Kecam Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik KIP Bireuen
Meski laporan telah dicabut, DKPP tetap memiliki mandat etik untuk menyidangkan dan menyimpulkan perkara berdasarkan data awal yang telah teregistrasi dan fakta publik. Etik tidak tunduk pada manipulasi prosedural.
2. Dorong pemecatan lima komisioner KIP Bireuen
Kami mendesak agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Saiful Hadi, Safrizal, Muhammad Abrar, Darmawan, dan Izudin, serta memberi hukuman tambahan berupa larangan seumur hidup menjadi penyelenggara pemilu dalam bentuk apa pun.
3. Periksa dan hukum Panwaslih Bireuen atas pencabutan laporan tanpa dasar publik
Ketua dan empat anggota Panwaslih Bireuen (Agusni, Banta Husen, Desi Safnita, Muzammil, dan Rifani) harus diperiksa oleh DKPP karena telah mencabut laporan secara diam-diam dan melukai prinsip transparansi. Kami mendesak pemberian sanksi etik berat, termasuk pemecatan dan larangan menjadi pengawas pemilu di masa depan.
4. Publikasikan hasil pleno DKPP terkait pencabutan laporan secara terbuka.
Rapat pleno DKPP sebagaimana disebutkan oleh majelis hakim tidak bisa berlangsung dalam ruang tertutup tanpa pertanggungjawaban ke publik.
Gerakan Sipil Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen menuntut laporan dan hasil rapat pleno diumumkan terbuka kepada rakyat.
DKPP adalah benteng terakhir akuntabilitas moral dalam pemilu. Jika benteng ini ambruk karena ketundukan pada kepentingan politik dan kompromi internal, maka pemilu yang adil tinggal mitos, dan demokrasi lokal akan menjadi panggung transaksional elit.
Gerakan Sipil Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran. Demokrasi harus dibela, bukan dinegosiasikan.
Selain untuk DKPP, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Bireuen juga mengirimkan surat terbuka kepada Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ihkwati)