
Oleh: Renci
Pengajar di Universitas Indonesia Mandiri
TIDAK dapat dipungkiri bahwa pendidikan menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan bangsa. Di Indonesia sendiri, seluruh elemen sudah mulai menyadari tentang pernyataan ini. Meski demikian, impian mewujudkan pendidikan yang bermutu dan merata masih terhalang oleh realitas yang cukup miris. Ya, masih banyak infrastruktur sekolah di berbagai daerah yang rapuh dan tak layak pakai lagi.
Dilansir dari artikel yang dimuat di katakaltim.com tentang Revitalisasi Pendidikan, kita bisa ambil contoh daerah di Papua, banyak siswa yang harus belajar di ruang darurat. Sementara di daerah lain seperti Nusa Tenggara Timur atau Kalimantan, masih banyak sekolah yang tidak memiliki ruang penunjang seperti laboratorium dan perpustakaan. Pemerintah dalam menuntaskan tanggung jawab pendidikan, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan program berupa Revitalisasi Sekolah.
Program ini bukan hanya proyek jangka pendek. Pemerintah sudah menegaskan bahwa program ini merupakan investasi strategis yang lahir dari kenyataan bahwa masih banyak sekolah di Indonesia menghadapi tantangan serius berupa kurang terpenuhinya sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran.
Pentingnya Revitalisasi Sekolah yang menjadi bagian langsung daripada revitalisasi pendidikan di Indonesia merupakan langkah yang integratif antar elemen pendidikan seperti pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, kurikulum yang digunakan, peningkatan kompetensi pengajar, dan utamanya infrastruktur pendidikan adalah hal yang saling berkelindan (Mirdiansyah; 2022). Melalui program Revitalisasi Sekolah, Kemendikdasmen tengah menunjukkan langkah modern dan progresif yang bertujuan untuk memajukan mutu pembelajaran dan kesiapan generasi dalam melangsungkan proses pendidikan yang efektif; aman, nyaman dan mendukung pembelajaran.
Sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, program ini menjadi suatu keharusan untuk terus dijalankan oleh Kemendikdasmen. Dana sebesar Rp17,1 triliun yang semula dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan beralih ke Kemendikasmen dialokasikan dalam program ini.
Meski program tersebut merupakan inisiatif yang baik, setiap kebijakan tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi beberapa kalangan. Bahwa sebaik dan sebagus apa pun program jika tidak diawasi dan dikelola secara transparan, maka program-program ini akan menjadi ajang penyalahgunaan wewenang secara berjamaah yang melibatkan berbagai level birokrasi.
Beragam kasus cukup menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat, bahwa niat baik negara dalam memfasilitasi pendidikan yang layak dan merata kerap terciderai oleh praktik buruk yang dilakukan oknum dalam sistem terkait. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rakhmawati (2018, 98) bahwa banyak persoalan terjadi dalam dunia pendidikan, salah satunya ialah mark-up proyek, penggelapan atau penyelewengan dana, dan pembiayaan fiktif.
Tentu hal tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang dana ketika program Revitalisasi Sekolah dicanangkan. Selain harus jelas dan bagus konsep programnya, Kemendikdasmen juga turut memperhatikan proses pengelolaan dana dalam pelaksanaan program agar sesuai dengan mekanismenya.
Sikap transparansi sangat penting untuk menarik kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya transparansi, kepercayaan tidak akan terbangun. Hal ini seakan memvalidasi perihal pernyataan Triyono (2022) tentang permasalahan pendidikan yang kerap terjadi adalah ‘Pendidikan dijadikan sebagai bisnis oleh beberapa pemangku kebijakan’.
Kemendikdasmen dengan ide yang inovatif sudah turut mempertimbangkan hal ini. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Revitalisasi Sekolah diadakannya sistem atau model swakelola. Adapun teknis pelaksanaannya, dana ini disalurkan langsung ke rekening sekolah dan melibatkan partisipasi dari masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat transparan dan terbuka terhadap kucuran dana yang akan digunakan dalam proses revitalisasi sekolah. Adapun pengawasannya akan dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Model ini, selain sejalan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (otonomi sekolah) yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, juga merupakan aspek strategis dari program Revitalisasi Sekolah. Melalui mekanisme swakelola dalam Revitalisasi Sekolah, maka akan tercipta atmosfir yang transparan, profesional, efisien dan tanggung jawab. Secara lebih jauh, dengan begitu akan berpotensi untuk menjadi penguatan karakter dan pembangunan sosial.
Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program ini juga menghadirkan dampak positif tersendiri. Sebuah studi dari Dr. Ani Wijayanti (Universitas Indonesia) menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sekolah secara langsung dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan. Sebagai gambaran, bisa dibayangkan ketika masyarakat ikut bergotong royong dalam membangun sekolah, maka akan timbul rasa saling memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kepemilikan sekolah.
Dapat disimpulka bahwa program Revitalisasi Sekolah bukan hanya tentang menghadirkan bangunan semata, melainkan juga membangun gerakan strategis untuk membangkitkan kembali semangat gotong royong dalam membangun sekolah sebagai pusat peradaban masyarakat. Bukan hanya proyek formalitas, tetapi juga proyek yang berdampak pada gerakan sosial dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang ideal. Keterlibatan masyarakat memberikan dampak positif berlipat ganda, positif untuk sekolah dan juga warga sekitar.
Bukan hanya berdampak pada perbaikan kualitas pendidikan, dengan mekanisme dana swakelola dapat berdampak pada roda ekonomi lokal. Bahan bangunan dibeli dari toko bangunan sekitar, pekerja juga bisa diambil dari potensi masyarakat sekitar, pun konsumsi di warung sekitar juga dapat meningkat. [*]












