KABAR BIREUEN, Bireuen – Bireuen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggelar Rapat Kerja (Raker) Forum Komunikasi PTSP Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2025 dan pemilihan Ketua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aceh periode 2025-2028.
Raker forum itu dibuka Bupati Bireuen H, Mukhlis, ST yang diwakili Asisten II Setdakab Bireuen Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dailami, S.Hut., M.Ling, di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dailami menyampaikan, forum ini hendaknya dapat menciptakan sinergi dan kolaborasi yang baik antara semua pihak yang terlibat dan dapat memberi kemudahan dalam proses pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Forum ini sebagai ruang strategis untuk bertukar pikiran, memperkuat sinergi, dan menyatukan langkah dalam upaya meningkatkan iklim investasi di Aceh.
“Kita semua menyadari, investasi adalah salah satu motor penggerak utama pembangunan daerah. Namun, tentu kita juga tidak menutup mata bahwa tantangan investasi di daerah, khususnya di Aceh, masih cukup kompleks,” sebutnya.
Tantangan yang kerap dihadapi antara lain, masih belum optimalnya koordinasi antar instansi teknis dalam proses perizinan.
Tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Kurangnya kepastian waktu dan prosedur bagi pelaku usaha. Minimnya data potensi investasi daerah yang terpublikasi dengan baik.
“Serta masih adanya stigma negatif terhadap iklim usaha di Aceh, yang membuat investor ragu untuk masuk,” ujarnya.
Namun, di balik setiap tantangan selalu ada peluang. Forum komunikasi PTSP memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam mengurai hambatan-hambatan tersebut.
Maka dari itu, melalui forum ini akan berdiskusi dan merumuskan langkah-langkah konkret agar pelayanan perizinan di kabupaten/kota dapat semakin efektif, transparan, dan pro-investasi.
Pada kesempatan itu Dailami mengajak seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota untuk menjadikan forum ini bukan sekadar agenda seremonial.
Tapi wadah aktualisasi untuk memperkuat kolaborasi, mempercepat transformasi pelayanan perizinan, dan memperbaiki wajah investasi aceh di mata nasional maupun global.
Lanjutnya terkait pemilihan Ketua Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh periode 2025-2028 yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan dari Ketua forum sebelumnya yang telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi sejak terpilih dalam Forum PTSP di Aceh tengah tiga tahun silam.
Ia berharap semoga proses pemilihannya berlangsung demokratis, terbuka, dan melahirkan pemimpin forum yang visioner, komunikatif, dan mampu memperjuangkan aspirasi bersama.

“Mari kita satukan tekad, Aceh harus menjadi daerah yang ramah investasi, cepat melayani, dan tangguh menghadapi tantangan,” tutupnya.
Sebelumnya Panitia Kegiatan, Saifullah, S.ST., M.Kes melaporkan, keanggotaan forum komunikasi (paling sedikit) terdiri atas PTSP Provinsi dan PTSP kabupaten/kota, perwakilan asosiasi penerima layanan, ombudsman, dan unsur lain yang terkait.
Forum komunikasi memiliki fungsi paling sedikit, menyelesaikan permasalahan perizinan dan nonperizinan, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.
Permendagri nomor 138 tahun 2017 tentang pelayanan terpadu satu pintu daerah menegaskan bahwa forum komunikasi dibentuk dengan keputusan kepala daerah.
Dijelaskan, forum komunikasi PTSP Aceh telah berlangsung dalam tiga periode kepengurusan, yakni periode tahun 2014-2017 periode tahun 2018-2021dan forum komunikasi PTSP kabupaten/kota se-Aceh periode 2022-2025 yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 503/1273/2020 tanggal 19 September 2022 tahun 2022.
Pertemuan forum komunikasi PTSP di Bireuen ini juga merupakan pembentukan forum komunikasi FK PTSP untuk periode 2025-2028.
Ketua forum komunikasi PTSP Aceh yang terpilih nantinya akan melengkapi susunan personalia forum komunikasi PTSP kabupaten/kota se-Aceh periode 2025-2028.
Adapun susunan personalianya antara lain meliputi Sekretaris Daerah Aceh sebagai pembina, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh sebagai pengarah, dan Kepala DPMPTSP Aceh sebagai penanggung jawab.
Selanjutnya kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Ombudsman RI, Biro Hukum Setda Aceh, Kadin Aceh, masing-masing berkedudukan sebagai ketua dan anggota forum PTSP kabupaten/kota se-Aceh.
Disebutkan kegiatan forum ini diikuti 45 peserta terdiri Kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Para Kabid/Ahli Madya Perizinan DPMPTSP Aceh, Kabag Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setda Aceh, unsur dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Kadin Aceh.
Dijelaskan, pertemuan FK-PTSP kali ini dibagi dalam dua bagian/sesi. Sesi pertama diisi dengan Dialog interaktif antara peserta forum dengan para narasumber yang kami hadirkan terhadap pelbagai persoalan Penyelenggaran pelayanan perizinan di kabupaten/kota.
Untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut, dihadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing, baik dari DPMPTSP Aceh maupun dari instansi teknis seperti Dinas Perkebunan Aceh, dan Kanwil Pertanahan Aceh c.q Kantor Pertanahan Bireuen.
Sesi kedua diisi dengan rapat persiapan dan Pemilihan ketua FK-PTSP Aceh periode 2025-2028.
Pemilihan Ketua FK PTSP baru dinilai strategis dan mendesak karena telah berakhirnya masa bakti FK-PTSP periode 2022-2025 yang dipimpin oleh bapak Edi Juanda, Kepala DPMPTSP Aceh Barat.
“Terima kasih kepada Bapak Edi Juanda beserta jajaran pengurus dan anggota FK-PTSP periode 2022-2025 atas kerja keras dan dedikasinya dalam tiga tahun terakhir,” ucapnya.
Pemilihan ketua FK-PTSP Aceh periode 2025-2028 ini akan dilakukan secara demokratis berdasarkan kesepakatan bersama.
“Harapan kita semua, siapa pun yang terpilih nanti dapat membuat FK-PTSP Aceh lebih sigap merespon perubahan-perubahan yang sedang dan akan terjadi,” tutup Saifullah. (Hermanto)











