KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Satu tayangan video dari akun TikTok Saif Lofitr yang menuding wartawan “tak bisa dipercaya” menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis di Aceh. Tayangan tersebut dibagikan ke grup WhatsApp Anggota PWI Aceh dan memicu beragam reaksi dari para wartawan di seluruh Aceh.
Dalam video berdurasi pendek itu, sosok pria tersebut menggunakan bahasa Aceh dengan nada menuduh bahwa berita wartawan “penuh kebohongan”.
“Meunyoe berita dari wartawan, dari jameun keu jameun memang hanjeut tapateh syadara, le sulet (kalau berita dari wartawan dari masa ke masa memang nggak bisa dipercaya, banyak bohong),” katanya dalam video tersebut.
Pernyataan itu memantik kemarahan insan pers Aceh. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari, menegaskan pihaknya tidak bisa menerima tuduhan tersebut.
“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan, dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nasir, Jumat (17/10/2025).
Video itu pertama kali dibagikan ke grup WA PWI Aceh oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, HT Anwar Ibrahim, pada Kamis (16/10). Tak lama setelah itu, komentar pun bermunculan dari berbagai wartawan lintas daerah.
Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, mempertanyakan identitas sosok di video tersebut. Pemimpin Redaksi Rakyat Aceh, Sulaiman, menilai pernyataan itu sebagai bentuk hate speech terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Sabang, Jalaluddin ZKY, mendesak agar pelaku dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap melecehkan profesi wartawan.
Sementara wartawan beritaaceh.com, Zacky, menulis komentar panjang yang menyebut ucapan dalam video tersebut sebagai pelecehan terbuka terhadap profesi wartawan.

“Banyak di antara kami yang hatinya tersayat. Terutama para senior yang pernah meliput di masa konflik dengan mempertaruhkan nyawa demi menyajikan berita faktual,” tulisnya.
Bahkan wartawan senior Imran Joni menegaskan agar kasus ini segera dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dasar pelecehan profesi dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Tuduhan Tak Berdasar, Pengetahuan Pelaku Dangkal
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tuduhan wartawan tak bisa dipercaya, menunjukkan ketidaktahuan pelaku tentang profesi jurnalis.
“Pengetahuan Anda tentang wartawan sangat dangkal, bahkan nyaris tidak ada. Kalau Anda menuduh wartawan tak bisa dipercaya, mungkin Anda pernah ditipu oleh wartawan gadungan atau membaca media abal-abal. Musuh utama wartawan profesional adalah kebohongan,” tegas Nasir.
Menurut Nasir, berbagai masukan dari anggota PWI akan dipertimbangkan sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut terhadap akun TikTok Saif Lofitr.
Profesi Wartawan Diatur Undang-Undang dan Etika
Sebagai pencerahan, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari, mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan wajib menyampaikan informasi yang benar dan akurat berdasarkan fakta, melakukan klarifikasi jika ada data yang meragukan, serta menjaga objektivitas dan independensi,” jelas Azhari.
Dia menegaskan, tuduhan terhadap wartawan yang disebar di media sosial, kemungkinan muncul karena ketidaktahuan atau kekecewaan pribadi.
“Mungkin karena tidak paham tentang tugas-tugas wartawan, atau kecewa karena ada wartawan yang tidak menulis sesuai keinginannya,” pungkas Azhari. (Red)












