Perkara Pidana Pemilu dengan Terdakwa Dua Caleg dan Seorang Keuchik Dilimpahkan ke PN Bireuen

KABAR BIREUEN–  Perkara Pidana Pemilu yang melibatkan dua orang Calon legislatif (Caleg) DPRK Bireuen CA dan M  dari partai nasional dan seorang keuchik asal Kecamatan Peusangan F, akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen.

Pasalnya, kasus yang melibatkan ketiga orang tersebut karena membagikan rice cooker saat kampanye pada Desember 2023 lalu itu  sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bireuen ke PN Bireuen, Senin (19/2/2024) dan menunggu penetapan hari sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari ) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Senin (19/2/2024) menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan tiga perkara Pidana Pemilu dengan terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen hari ini.

“Pelimpahan tiga perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto caleg,” sebutnya.

Dikatakan Munawal Hadi, terdakwa CA dan M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 523 ayat 1 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta .

Sementara terdakwa F, didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Munawal Hadi menjelaskan, perbuatan terdakwa CA dan F yang diduga melanggar pidana Pemilu tersebut terjadi pada  21 Desember 2023 di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan perbuatan terdakwa M terjadi pada  21 Desember 2023  di rumah terdakwa di Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

“Setelah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan, Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh PN Bireuen untuk menentukan hari persidangan,” pungkas Munawal Hadi.

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus itu diteruskan Sentra (Penegakan Hukum Terpadu) Gakkumdu ke Polres Bireuen.

Sebelumnya, Panwaslih Bireuen meneruskan kasus dugaan bagi-bagi rice cooker oleh oknum calon legislatif pemilihan umum 2024 ke kepolisian Bireuen setelah adanya keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan akhir bersama sentra Gakkumdu dan juga pleno Panwaslih Bireuen dilaksanakan 24 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023, tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Jika hasil pleno Bawaslu memutuskan dilanjutkan, maka satu kali 24 jam pengawas pemilu harus meneruskan temuan tersebut ke kepolisian.

Hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari 2024 lalu.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pimpinan dan Pengurus Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) menyelenggarakan pelatihan manajemen dayah. Pelatihan tersebut diikuti puluhan peserta terdiri dari pimpinan dan pengurus...

KABAR POPULER

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Jejak Kebersamaan Masih Dikenang Wartawan, Kombes (Purn) T Saladin Terharu Dapat Anugerah Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ada momen yang menghangatkan suasana pada Konferensi VII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen yang digelar di Aula Setdakab Bireuen,...