KABAR BIREUEN– Perkara Pidana Pemilu yang melibatkan dua orang Calon legislatif (Caleg) DPRK Bireuen CA dan M dari partai nasional dan seorang keuchik asal Kecamatan Peusangan F, akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen.
Pasalnya, kasus yang melibatkan ketiga orang tersebut karena membagikan rice cooker saat kampanye pada Desember 2023 lalu itu sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bireuen ke PN Bireuen, Senin (19/2/2024) dan menunggu penetapan hari sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari ) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Senin (19/2/2024) menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan tiga perkara Pidana Pemilu dengan terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen hari ini.
“Pelimpahan tiga perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto caleg,” sebutnya.
Dikatakan Munawal Hadi, terdakwa CA dan M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 523 ayat 1 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta .
Sementara terdakwa F, didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Munawal Hadi menjelaskan, perbuatan terdakwa CA dan F yang diduga melanggar pidana Pemilu tersebut terjadi pada 21 Desember 2023 di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
“Dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan perbuatan terdakwa M terjadi pada 21 Desember 2023 di rumah terdakwa di Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
“Setelah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan, Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh PN Bireuen untuk menentukan hari persidangan,” pungkas Munawal Hadi.
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus itu diteruskan Sentra (Penegakan Hukum Terpadu) Gakkumdu ke Polres Bireuen.
Sebelumnya, Panwaslih Bireuen meneruskan kasus dugaan bagi-bagi rice cooker oleh oknum calon legislatif pemilihan umum 2024 ke kepolisian Bireuen setelah adanya keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan akhir bersama sentra Gakkumdu dan juga pleno Panwaslih Bireuen dilaksanakan 24 Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023, tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Jika hasil pleno Bawaslu memutuskan dilanjutkan, maka satu kali 24 jam pengawas pemilu harus meneruskan temuan tersebut ke kepolisian.
Hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari 2024 lalu.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. (Ihkwati)










