Senin, 15 Juni 2026

Perkara Pidana Pemilu dengan Terdakwa Dua Caleg dan Seorang Keuchik Dilimpahkan ke PN Bireuen

KABAR BIREUEN–  Perkara Pidana Pemilu yang melibatkan dua orang Calon legislatif (Caleg) DPRK Bireuen CA dan M  dari partai nasional dan seorang keuchik asal Kecamatan Peusangan F, akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen.

Pasalnya, kasus yang melibatkan ketiga orang tersebut karena membagikan rice cooker saat kampanye pada Desember 2023 lalu itu  sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bireuen ke PN Bireuen, Senin (19/2/2024) dan menunggu penetapan hari sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari ) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Senin (19/2/2024) menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan tiga perkara Pidana Pemilu dengan terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen hari ini.

“Pelimpahan tiga perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto caleg,” sebutnya.

Dikatakan Munawal Hadi, terdakwa CA dan M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 523 ayat 1 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta .

Sementara terdakwa F, didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Munawal Hadi menjelaskan, perbuatan terdakwa CA dan F yang diduga melanggar pidana Pemilu tersebut terjadi pada  21 Desember 2023 di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan perbuatan terdakwa M terjadi pada  21 Desember 2023  di rumah terdakwa di Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan Buku Yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

“Setelah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan, Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh PN Bireuen untuk menentukan hari persidangan,” pungkas Munawal Hadi.

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus itu diteruskan Sentra (Penegakan Hukum Terpadu) Gakkumdu ke Polres Bireuen.

Sebelumnya, Panwaslih Bireuen meneruskan kasus dugaan bagi-bagi rice cooker oleh oknum calon legislatif pemilihan umum 2024 ke kepolisian Bireuen setelah adanya keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan akhir bersama sentra Gakkumdu dan juga pleno Panwaslih Bireuen dilaksanakan 24 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023, tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Jika hasil pleno Bawaslu memutuskan dilanjutkan, maka satu kali 24 jam pengawas pemilu harus meneruskan temuan tersebut ke kepolisian.

Hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari 2024 lalu.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

UNIKI Gelar Student Global Preneur Academy di Lhokseumawe, Bekali Mahasiswa Literasi Keimigrasian dan Jiwa...

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) terus memperkuat kompetensi mahasiswa dalam menghadapi tantangan global melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk...

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Bireuen Serukan Semangat Hijrah dan Muhasabah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar zikir bersama dan tausiah dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah/2026 Masehi di...

Terjunkan 445 Petugas, Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26), dengan menerjunkan sebanyak...

Reses Yah Fud di Peudada, Warga Minta Perbaikan Irigasi yang Rusak Akibat Banjir

0
KABAR BIREUEN, Peudada – Kerusakan jaringan irigasi akibat banjir dan longsor yang menyebabkan petani gagal menggarap sawah selama beberapa tahun terakhir menjadi aspirasi utama...

Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

0
KABAR BIREUEN, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platform Skillhub dalam ekosistem SIAPkerja. Program ini menjadi bagian dari upaya...

KABAR POPULER

Reses Yah Fud di Peudada, Warga Minta Perbaikan Irigasi yang Rusak Akibat Banjir

0
KABAR BIREUEN, Peudada – Kerusakan jaringan irigasi akibat banjir dan longsor yang menyebabkan petani gagal menggarap sawah selama beberapa tahun terakhir menjadi aspirasi utama...

Terjunkan 445 Petugas, Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26), dengan menerjunkan sebanyak...

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Bireuen Serukan Semangat Hijrah dan Muhasabah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar zikir bersama dan tausiah dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah/2026 Masehi di...

Dikunjungi Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia, Pabrik Kelapa di Bireuen

0
KABAR BIREUEN -  Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia Dr, Ir. Agus Wahyudi, MM serta rombongan berkunjung ke pabrik berbahan...

Buka Lomba SKJ Tingkat Pelajar dan Mahasiswa, Ketua TP-PKK Bireuen Ajak Generasi Muda Budayakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 12 tim dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam Lomba Senam Kesegaran Jasmani (SKJ)...