KABAR BIREUEN, Bireuen-LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, dengan dukungan The Asia Foundation melalui Program Demokrasi Resiliensi (DemRes) menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Mengurai Akar Bencana: Peran Negara, Kebijakan, dan Partisipasi Publik di Bireuen” Sabtu (28/2/2026) sore di Area Coffee Space, Cot Gapu, Bireuen.
Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar penyebab bencana di Kabupaten Bireuen dari perspektif masyarakat sipil.
Selain itu juga untuk menganalisis peran negara dan implementasi kebijakan dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana.
Selanjutnya, menggali bentuk partisipasi publik dalam pengawasan tata kelola lingkungan dan merumuskan rekomendasi strategis untuk penguatan kebijakan dan advokasi bersama.
“Diskusi berbasis pengalaman dan perspektif warga diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk tata kelola risiko bencana yang lebih responsif, transparan, dan inklusif di Kabupaten Bireuen” sebutnya.
Dikatakan Murni, FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog kritis dan konstruktif yang memperkuat peran masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola lingkungan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap risiko bencana di Kabupaten Bireuen.
“Adanya pemetaan akar penyebab bencana dari perspektif masyarakat sipil, dokumen ringkasan hasil FGD dan rekomendasi kebijakan, penguatan jejaring advokasi masyarakat sipil dalam isu lingkungan dan tata kelola kebencanaan di Kabupaten Bireuen,” harapnya.
Fasilisator pada kegiatan tersebut, Zulfikar Muhammad pada kesempatan itu menyebutkan, dalam FGD ini didbahas tentang akar permasalahan, peran negara dan partisipasi publik.
Zulfikar menyebutkan, lemahnya pendataan yang dilakukan Pemerintah Bireuen terhadap korban dan terdampak banjir.
“Pendataan korban banjir masih amburadul, sehingga menimbulkan protes dari sejumlah keuchik di Bireuen,” ungkapnya.
Menurut Zulfikar, pemerintah telah menetapkan prosedur permohonan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Proses penyaluran bantuan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pemerintah daerah hingga kementerian terkait agar bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan skema yang dirilis Kementerian Sosial Republik Indonesia, tahapan awal dimulai dari pengusulan oleh bupati atau wali kota. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan data korban bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.

Selanjutnya, pemerintah daerah menetapkan daftar nominatif calon penerima bantuan. Penetapan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim.
Khusus untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, daftar nominatif tersebut kemudian menjalani validasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Satgas Rehabilitasi. Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan daftar calon penerima bantuan.
Tahap berikutnya adalah penelaahan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial. Pada tahap ini dilakukan evaluasi usulan serta validasi khusus sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi penerima bantuan sosial.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Data penerima bersumber dari BNPB dan telah mendapat persetujuan pemerintah daerah, sehingga bantuan sosial bagi korban bencana dapat disalurkan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun bentuk bantuan pascabencana yang disalurkan Kemensos meliputi beberapa kategori. Pertama, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta per korban yang diberikan kepada ahli waris. Kedua, santunan bagi korban luka berat sebesar Rp5 juta per orang,” sebutnya.
Dikatakannya, di Aceh Utara santunan sudah diserahkan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Untuk Bireuen belum diserahkan karena
Selain itu, Kemensos juga memberikan dukungan tinggal di hunian sementara atau hunian tetap, berupa bantuan isi hunian senilai Rp3 juta per keluarga yang diberikan secara tunai untuk memenuhi kebutuhan perabot rumah tangga.
“Bantuan lainnya adalah jaminan hidup (jadup) sebesar Rp450 ribu per orang per bulan yang diberikan selama tiga bulan kepada keluarga terdampak. Bantuan ini disalurkan kepada kepala keluarga sesuai jumlah anggota keluarga dan telah melalui kajian bersama Kementerian Kesehatan, dengan besaran jadup ditetapkan Rp15.000 per orang per hari,” jelas Zulfikar.
Tidak hanya itu, Kemensos turut menyalurkan dukungan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga terdampak bencana.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp5 juta per keluarga berdasarkan hasil asesmen, sebagai modal awal atau bantuan rintisan usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan secara bertahap, dengan data tunggal yang bersumber dari BNPB dan telah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah.
Melalui skema ini, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan membantu masyarakat bangkit pascabencana. (Ihkwati)










