Sabtu, 13 Juni 2026

Pembayaran Santunan Jasa Raharja Bireuen Tahun 2019 Capai Rp 8,2 Miliar Lebih

KABAR BIREUEN–Pembayaran santunan Rasa Raharja Bireuen  terhadap korban kecelakaan lalu lintas dalam Kabupaten Bireuen tahun 2019  sebesar Rp 8.207.357.716.

Santunan tersebut terdiri dari santunan biaya pengobatan/perawatan korban sebesar Rp 4.949. 355.697, dan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 3.258.000,-

Jumlah santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja Bireuen  untuk biaya pengobatan/perawatan korban dan santunan korban meninggal dunia mengalami kenaikan 14 persen dibandingkan dengan pembayaran santunan tahun 2018.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bireuen Ade  Drajat  Tetahi menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).

Dikatakan,  tidak ada biaya apapun untuk pengajuan bantuan santunan, pihak korban maupun ahli waris korban yang meninggal dunia akan menerima santunan seutuhnya sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Dalam UU No 34 tahun 1964, bagi setiap korban yang tertabrak kendaraan bermotor, kereta api termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari, kecuali kasus Laka tunggal tidak terjamin dalam Asuransi Jasa Raharja.

Dikemukakan, kewajiban masyarakat untuk menjaga keberlangsungan Asuransi dengan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang atau mendaftar kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor SAMSAT

Sementara UU No 33 tahun 1964, bagi setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut, sungai/penyeberangan dan pesawat udara, selama dalam perjalanan saat berangkat sampai ketujuan.

“Kewajiban masyarakat untuk menjaga keberlangsungan Asuransi dengan membayar Iuran Wajib (IW)  melalui pembelian tiket yang sah setiap melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum, darat, laut/penyeberangan maupun udara,” sebut Ade.

Yang berhak mendapatkan pembayaran dana dalam hal kematian korban, janda/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tua yang sah.

Bagi korban meninggal dunia  masing-masing Rp 50 juta, cacat tetap maksimum Rp 50 juta.

Perawatan maksimum jenis angkutan darat/laut Rp 20 juta, Udara Rp 25 juta. Pergantian biaya P3K untuk darat, laut dan udara masing-masing Rp 1 juta, pergantian biaya ambulance untuk angkutan darat/laut/udara Rp 500 ribu dan biaya penguburan Rp 4 juta.

“Biaya penguburan hanya diberikan kepada pihak yang membantu penguburan korban yang tidak punya ahli waris,” ujar Ade Drajat Tetahi. (H.AR Djuli).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman...

Jadi Pilot Project, Bireuen Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Informatif, predikat tertinggi...

Buka Final Voli, Kepala Kantor Kemenag Apresiasi Class Meeting MTsN 10 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan class meeting di...

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi...

KABAR POPULER

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Buka Final Voli, Kepala Kantor Kemenag Apresiasi Class Meeting MTsN 10 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan class meeting di...

Ketua Umum Taman Iskandar Muda: Bagi Hasil Migas yang Berkeadilan untuk Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menolak keras Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Menteri...

Jadi Pilot Project, Bireuen Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Informatif, predikat tertinggi...