KABAR BIREUEN, Bireuen – Turunnya harga pupuk subsidi sebesar 20 persen pada tahun anggaran 2025, disambut gembira para petani di Kabupaten Bireuen.
Namun, Anggota DPRK Bireuen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Saifannur, SP, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen serius mengawasi kios pengecerl agar tidak menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ini perlu diawasi oleh Pemkab Bireuen, dalam hal ini Dinas Pertanian. Kios tidak boleh menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Aturan baru ini sudah mulai berlaku sejak Rabu, 22 Oktober 2025,” ungkap Saifannur kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan dengan ketat agar penurunan harga benar-benar dirasakan petani. Bila Dinas Pertanian tidak memiliki tenaga teknis untuk memverifikasi harga di lapangan, lanjutnya, hal itu tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut kehidupan dan kesejahteraan petani.
Penurunan harga pupuk subsidi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 4117/Kpts./3R.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025.
Dengan keputusan ini, kios atau pengecer pupuk di seluruh kecamatan dilarang menjual pupuk subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Saifannur meminta agar aparat penegak hukum juga turun tangan jika ditemukan ada kios pupuk yang “bermain” dengan harga.
“Kalau ada kios pengencer yang menjual di atas HET, harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut hajat hidup para petani,” pintanya.
Saifannur mendesak Dinas Pertanian Bireuen segera menyiapkan tenaga teknis untuk melakukan verifikasi dan pengawasan di tingkat kecamatan. Dia mengingatkan agar kekosongan tenaga pengawas tidak membuat kios pengecer pupuk subsidi bebas menentukan harga sendiri.
“Jangan dianggap sepele, ini persoalan penting. Dinas Pertanian harus mencari jalan keluar agar para petani tidak kewalahan saat membeli pupuk,” ujarnya.
Saifannur juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para pemilik kios pengencer agar memahami aturan baru tersebut.
“Menjual pupuk tidak boleh melebihi harga HET. Harus sesuai dengan ketentuan pemerintah, supaya tidak memberatkan petani,” harap Saifannur. (Suryadi)












