Maghfirah Ibu Bayi Kembar Tiga Divonis Empat Bulan Penjara

KABAR BIREUEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (17/12/2018), memvonis hukuman terhadap terdakwa Maghfiran Binti Zakirsyah (27), selama empat bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya di hari yang sama, selama delapan bulan penjara.

Sidang yang digelar sekira pukul 17.00 WIB tersebut, dipimpin Muchtar, SH dan didampingi Mukhtaruddin, SH serta Rahma Novatiana, SH (masing-masing sebagai hakim anggota).

Ketua majelis hakim, Muchtar, SH yang membacakan putusan No. 233/2018/PN Bireuen, menyebutkan, terdakwa Maghfirah terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Terutama, melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan peraturan lain yang berkenaan dengannya.

Menurut Muchtar, hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan tersebut, telah merugikan saksi korban (Rahmawati Binti Mahmud). Sedangkan yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan. Terdakwa juga masih punya tanggungan bayi yang masih menyusuinya. Selain itu, telah ada surat perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.

“Karenanya, sesuai hasil kesepakatan majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan penjara. Pidana tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” demikian antara lain inti putusan tersebut yang dibacakan Muchtar.

Baik JPU maupun terdakwa Maghfirah yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan menerima putusan hukum itu. Karenanya, majelis hakim mengatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam penjara untuk menjalani masa hukumannya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Maghfirah terjerat tindak pidana tersebut, karena diduga terlibat penipuan terhadap Rahmawati Binti Mahmud sebesar Rp 45 juta. Modus operandinya, Maghfirah menjanjikan dapat mengurus Rahmawati menjadi CPNS  tanpa tes pada tahun 2015.

Sesuai pengakuannya, dalam tindak pidana penipuan itu, Maghfirah bertindak sendirian. Dia pelaku tunggal dan tidak melibatkan orang lain.

Maghfirah ditahan sejak 19 September 2018 hingga sekarang, terhitung sejak dalam masa penahanan aparat Polres Bireuen. Kemudian sejak 16 November 2018, ketika kasus tersebut dilimpahkan proses hukumnya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan  dilanjutkan saat beralih ke PN Bireuen, Maghfirah ditahan di Rutan Bireuen.

Belakangan menjadi heboh dan mengundang empati masyarakat, setelah diberitakan media massa. Sebab, warga Desa Beuringen, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, ini memasukkan tiga bayi kembarnya (satu laki-laki dan dua perempuan) yang masih berusia tiga bulan lebih ke dalam Rutan tersebut. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

POMABA UNIKI Dimulai, 1.468 Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Dunia Kampus dan Dunia Kerja

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 1.468 mahasiswa baru Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen mulai mengikuti Pekan Orientasi Mahasiswa Baru (POMABA) Tahun Akademik 2026....

Fikom Umuslim Raih Predikat Fakultas Terbaik PKKMB 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) berhasil meraih predikat Fakultas Terbaik dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Bupati Bireuen Perkuat Sinergi dengan Ketua PMI, Misi Kemanusiaan Jadi Prioritas

0
KABAR BIREUEN,Bireuen—Semangat membangun Bireuen tidak hanya membutuhkan kebijakan dan program pemerintah, tetapi juga kekuatan kebersamaan, kepedulian, serta gerakan kemanusiaan yang hadir di tengah masyarakat. Semangat...

Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Baru UNIKI, Ini Pesan Kapolres Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menjadi narasumber dalam Pengenalan Orientasi Mahasiswa Baru (Pomaba) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI),...

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukueh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

0
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat realisasi pembukaan jalur pelayaran kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) Krueng Geukueh, Aceh Utara–Penang, Malaysia, yang menjadi salah satu program prioritas...

KABAR POPULER

Terungkap, BPJS Diduga Berikan Kuota Penanganan Katarak Fakoemulsifikasi untuk RS Swasta Lebih Banyak daripada...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan memberikan kuota penanganan Katarak Fakoemulsifikasi/ Phacoemulsifikasi (operasi sedot) untuk salah satu rumah sakit...

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Bupati Bireuen Perkuat Sinergi dengan Ketua PMI, Misi Kemanusiaan Jadi Prioritas

0
KABAR BIREUEN,Bireuen—Semangat membangun Bireuen tidak hanya membutuhkan kebijakan dan program pemerintah, tetapi juga kekuatan kebersamaan, kepedulian, serta gerakan kemanusiaan yang hadir di tengah masyarakat. Semangat...

Ketua DPW PPP Aceh: Keberlanjutan Dana Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, M.Si., menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus...