Maghfirah Ibu Bayi Kembar Tiga Divonis Empat Bulan Penjara

KABAR BIREUEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (17/12/2018), memvonis hukuman terhadap terdakwa Maghfiran Binti Zakirsyah (27), selama empat bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya di hari yang sama, selama delapan bulan penjara.

Sidang yang digelar sekira pukul 17.00 WIB tersebut, dipimpin Muchtar, SH dan didampingi Mukhtaruddin, SH serta Rahma Novatiana, SH (masing-masing sebagai hakim anggota).

Ketua majelis hakim, Muchtar, SH yang membacakan putusan No. 233/2018/PN Bireuen, menyebutkan, terdakwa Maghfirah terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Terutama, melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan peraturan lain yang berkenaan dengannya.

Menurut Muchtar, hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan tersebut, telah merugikan saksi korban (Rahmawati Binti Mahmud). Sedangkan yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan. Terdakwa juga masih punya tanggungan bayi yang masih menyusuinya. Selain itu, telah ada surat perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.

“Karenanya, sesuai hasil kesepakatan majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan penjara. Pidana tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” demikian antara lain inti putusan tersebut yang dibacakan Muchtar.

Baik JPU maupun terdakwa Maghfirah yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan menerima putusan hukum itu. Karenanya, majelis hakim mengatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam penjara untuk menjalani masa hukumannya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Maghfirah terjerat tindak pidana tersebut, karena diduga terlibat penipuan terhadap Rahmawati Binti Mahmud sebesar Rp 45 juta. Modus operandinya, Maghfirah menjanjikan dapat mengurus Rahmawati menjadi CPNS  tanpa tes pada tahun 2015.

Sesuai pengakuannya, dalam tindak pidana penipuan itu, Maghfirah bertindak sendirian. Dia pelaku tunggal dan tidak melibatkan orang lain.

Maghfirah ditahan sejak 19 September 2018 hingga sekarang, terhitung sejak dalam masa penahanan aparat Polres Bireuen. Kemudian sejak 16 November 2018, ketika kasus tersebut dilimpahkan proses hukumnya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan  dilanjutkan saat beralih ke PN Bireuen, Maghfirah ditahan di Rutan Bireuen.

Belakangan menjadi heboh dan mengundang empati masyarakat, setelah diberitakan media massa. Sebab, warga Desa Beuringen, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, ini memasukkan tiga bayi kembarnya (satu laki-laki dan dua perempuan) yang masih berusia tiga bulan lebih ke dalam Rutan tersebut. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Beredar Isu, Proses Perubahan Akta Notaris Yayasan Almuslim Peusangan Tahun 2022 Kuras Biaya Rp460...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020, meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari...

Sayuti Abubakar Dukung Edi Obama Maju sebagai Calon Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan, Harap...

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap Edi Saputra, S.H., M.M., atau yang lebih dikenal dengan...

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp621,96 Miliar, Publik Dapat Pantau Langsung Lewat...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Angka penyerapan dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun Anggaran 2026 terus bergerak naik. Hingga Jumat malam (16/10/2026)...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

KABAR POPULER

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Sayuti Abubakar Dukung Edi Obama Maju sebagai Calon Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan, Harap...

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap Edi Saputra, S.H., M.M., atau yang lebih dikenal dengan...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Gampong Tanjong Mesjid Juara Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7 Cup 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Tim Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Peusangan, berhasil keluar sebagai juara pertama  turnamen sepak bola mini soccer Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...