Sidang vonis Ahok (REUTERS/Bay Ismoyo/Pool)

KABAR BIREUEN – Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi menanggapi pemberitaan promosi tiga hakim yang menangani sidang kasus dugaan penodaan agama atas Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Ahok diketahui divonis dua tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

“Semua pihak patut mencurigainya karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan,” kata Farid melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.

Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah jika betul tiga hakim tersebut telah memenuhi syarat formil untuk dipromosikan sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013.

“Sehubungan dengan itu, sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karier ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas,” kata Farid lagi.

Ia melanjutkan, apabila MA terbuka soal rekam jejak para hakim maka opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional akan bisa dibantah. Hal tersebut disampaikannya menyusul promosi yang diketahui didapatkan tiga hakim penyidang Ahok.

Tiga hakim tersebut yakni Dwiarso Budi Santriarto promosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Bali, Abdul Rosyad promosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. (viva.co.id)