Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Registrasi dan Perizinan Nakes, yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional (DPD PPNI) Kabupaten Bireuen, Kamis (18/4/2024) di Aula RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Foto Humas PPNI Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Ritahayati, ST,  mengatakan, terbitnya UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi Nakes dan Named berlaku seumur hidup dan tidak perlu perpanjangan.

Karena yang perlu diperpanjang adalah Surat Izin Praktik (SIP) setiap 5 tahun dengan syarat pemenuhan 50 SKP bagi perawat.

Hal tersebut disampaikan Ritahayati saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Registrasi dan Perizinan Nakes, yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional (DPD PPNI) Kabupaten Bireuen, Kamis (18/4/2024) di Aula RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Foto bersama peserta Sosialisasi Registrasi dan Perizinan Nakes, yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional (DPD PPNI) Kabupaten Bireuen, Kamis (18/4/2024) di Aula RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Foto Humas PPNI Bireuen)

Ritahayati yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, dasar hukum terkait Registrasi dan Perizinan Nakes dan juga mengupas tentang mekanisme proses perizinan tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik keperawatan baik praktik mandiri maupun di instansi kesehatan.

“Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024: Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ,” ungkap Ritahayati.

Dikatakannya, terbitnya UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi Nakes dan Named berlaku unlimited atau seumur hidup, tidak perlu diperpanjang lagi.

“Namun Surat Izin Praktik (SIP) berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun, dan DPMPTSP ditunjukkan sebagai instansi yang menerbitkan SIP tersebut,” katanya.

Lanjut Rita, selain tidak diperlukan lagi rekomendasi dari induk organisasi profesi, juga untuk perpanjangan SIP setiap nakes atau named wajib memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

“Kecukupan SKP berbeda untuk masing-masing profesi, untuk perawat atau bidan sebanyak 50 SKP dan dokter 250 SKP,” terangnya.

Korlap PPNI Bireuen, Ns. Didi Suryadi, S.Kep, menyampaikan, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( DPD PPNI) Kabupaten Bireuen melaksanakan Sosialisasi tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan.

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus DPD dan perwakilan dari 27 (duapuluh tujuh) Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) PPNI Se Kabupaten Bireuen, baik yang ada di puskesmas maupun rumah sakit,” sebut pria yang akrab disapa Didi Noah.

Dikatakan Didi Noah, narasumber lainya yang hadir pada sosialisasi tersebut dari PPNI Bireuen yaitu Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Ns. Nurhidayat, M.Kep. dan Ketua Divisi OKK Ns. Muliadi, S.Kep.

Ns. Nurhidayat, M.Kep., mengupas tentang mekanisme pemenuhan SKP.

“Pada saat ini pengurusan STR cukup dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK.” jelasnya.

“Diharapkan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup, jadi setiap nakes wajib memiliki akun SATUSEHAT,” kata Pak Dayat.

Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIP, lanjut Nurhidayat, setiap nakes dan Named wajib pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar-seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.

“Pemenuhan SKP menjadi persyaratan pada saat perpanjangan SIP yang masa berlakunya 5 tahun. Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Kalau dulu tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.,” jelasnya.

Nurhidayat menambahkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan akan tersimpan di dalam logbooknya, misalnya tenaga kesehatan melakukan pemenuhan SKP sudah berapa jumlahnya atau setiap mengikuti pelatihan-pelatihan maka SKP ini langsung terakumulasi melalui akun PLATARAN SEHAT yang teritegrasi di dalam SATUSEHAT SDMK, dan angka kecukupannya dapat dipantau secara transparan.

Berikutnya tampil Ns. Muliadi, S.Kep., menjelaskan dan mendemonstrasikan cara akses, mendaftar atau membuat akun SATUSEHAT SDMK, dan juga akun PLATARAN SEHAT.

Muliadi menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembelajaran kegiatan ilmiah seperti seminar, pelatihan, workshop dan lainnya harus terkoneksi dengan akun Plataran Sehat.

“Jadi kalau kita buka Plataran Sehat, akan nampak disitu semua kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan SKP yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kemenkes, kita tinggal daftar mana yang mau kita ikuti.” kata Muliadi.

PPNI Bireuen bersama Wocare dan EdWCare akan laksanakan Seminar Nasional 27 April mendatang, terlihat informasi seminar tersebut di Plataran Sehat, itu artinya seminar tersebut sudah diakui oleh Kemenkes, dengan nilai 5 SKP berlaku 5 tahun.

Kegiatan sosialisasi akhirnya ditutup dengan foto bersama dan saling bersalaman bermaafan dalam bingkai suasana hari raya Idul Fitri.

Acara dibuka dan dipandu oleh Ketua DPD PPNI Bireuen, Ns. Mirzal Tawi, M.K.M didampingi Sekretaris Ns. Muhammad Hidayat, M.Kep dan Bendahara Fauzi Mahmud, dan setiap selesai sesi diikuti dengan diskusi tanya jawab.(Ihkwati)