Jumat, 1 Mei 2026

Kepala DPMPTSP Bireuen: Perawat Wajib Penuhi 50 SKP untuk Perpanjangan SIP

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Ritahayati, ST,  mengatakan, terbitnya UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi Nakes dan Named berlaku seumur hidup dan tidak perlu perpanjangan.

Karena yang perlu diperpanjang adalah Surat Izin Praktik (SIP) setiap 5 tahun dengan syarat pemenuhan 50 SKP bagi perawat.

Hal tersebut disampaikan Ritahayati saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Registrasi dan Perizinan Nakes, yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional (DPD PPNI) Kabupaten Bireuen, Kamis (18/4/2024) di Aula RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Foto bersama peserta Sosialisasi Registrasi dan Perizinan Nakes, yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional (DPD PPNI) Kabupaten Bireuen, Kamis (18/4/2024) di Aula RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Foto Humas PPNI Bireuen)

Ritahayati yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, dasar hukum terkait Registrasi dan Perizinan Nakes dan juga mengupas tentang mekanisme proses perizinan tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik keperawatan baik praktik mandiri maupun di instansi kesehatan.

“Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024: Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ,” ungkap Ritahayati.

Dikatakannya, terbitnya UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi Nakes dan Named berlaku unlimited atau seumur hidup, tidak perlu diperpanjang lagi.

“Namun Surat Izin Praktik (SIP) berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun, dan DPMPTSP ditunjukkan sebagai instansi yang menerbitkan SIP tersebut,” katanya.

Lanjut Rita, selain tidak diperlukan lagi rekomendasi dari induk organisasi profesi, juga untuk perpanjangan SIP setiap nakes atau named wajib memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

“Kecukupan SKP berbeda untuk masing-masing profesi, untuk perawat atau bidan sebanyak 50 SKP dan dokter 250 SKP,” terangnya.

Korlap PPNI Bireuen, Ns. Didi Suryadi, S.Kep, menyampaikan, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( DPD PPNI) Kabupaten Bireuen melaksanakan Sosialisasi tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan.

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus DPD dan perwakilan dari 27 (duapuluh tujuh) Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) PPNI Se Kabupaten Bireuen, baik yang ada di puskesmas maupun rumah sakit,” sebut pria yang akrab disapa Didi Noah.

Dikatakan Didi Noah, narasumber lainya yang hadir pada sosialisasi tersebut dari PPNI Bireuen yaitu Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Ns. Nurhidayat, M.Kep. dan Ketua Divisi OKK Ns. Muliadi, S.Kep.

Ns. Nurhidayat, M.Kep., mengupas tentang mekanisme pemenuhan SKP.

“Pada saat ini pengurusan STR cukup dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK.” jelasnya.

“Diharapkan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup, jadi setiap nakes wajib memiliki akun SATUSEHAT,” kata Pak Dayat.

Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIP, lanjut Nurhidayat, setiap nakes dan Named wajib pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar-seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.

“Pemenuhan SKP menjadi persyaratan pada saat perpanjangan SIP yang masa berlakunya 5 tahun. Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Kalau dulu tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.,” jelasnya.

Nurhidayat menambahkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan akan tersimpan di dalam logbooknya, misalnya tenaga kesehatan melakukan pemenuhan SKP sudah berapa jumlahnya atau setiap mengikuti pelatihan-pelatihan maka SKP ini langsung terakumulasi melalui akun PLATARAN SEHAT yang teritegrasi di dalam SATUSEHAT SDMK, dan angka kecukupannya dapat dipantau secara transparan.

Berikutnya tampil Ns. Muliadi, S.Kep., menjelaskan dan mendemonstrasikan cara akses, mendaftar atau membuat akun SATUSEHAT SDMK, dan juga akun PLATARAN SEHAT.

Muliadi menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembelajaran kegiatan ilmiah seperti seminar, pelatihan, workshop dan lainnya harus terkoneksi dengan akun Plataran Sehat.

“Jadi kalau kita buka Plataran Sehat, akan nampak disitu semua kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan SKP yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kemenkes, kita tinggal daftar mana yang mau kita ikuti.” kata Muliadi.

PPNI Bireuen bersama Wocare dan EdWCare akan laksanakan Seminar Nasional 27 April mendatang, terlihat informasi seminar tersebut di Plataran Sehat, itu artinya seminar tersebut sudah diakui oleh Kemenkes, dengan nilai 5 SKP berlaku 5 tahun.

Kegiatan sosialisasi akhirnya ditutup dengan foto bersama dan saling bersalaman bermaafan dalam bingkai suasana hari raya Idul Fitri.

Acara dibuka dan dipandu oleh Ketua DPD PPNI Bireuen, Ns. Mirzal Tawi, M.K.M didampingi Sekretaris Ns. Muhammad Hidayat, M.Kep dan Bendahara Fauzi Mahmud, dan setiap selesai sesi diikuti dengan diskusi tanya jawab.(Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

APRI Bireuen Gelar Raker, Kakan Kemenag Bireuen Harap Penghulu Harus Mampu Kuasai Teknologi Informasi 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen, menggelar rapat kerja dan evaluasi program kerja di Aula Kankemenag setempat,...

KABAR POPULER

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Antisipasi Korban Berjatuhan, Jalan Rusak Leubu-Ulee Gle Makmur Mulai Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Ruas jalan utama di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat kerusakan parah dan berlubang, akhirnya...

Diduga Abaikan PK Mahkamah Agung, MS Jantho Eksekusi Putusan yang Telah Dibatalkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kuasa hukum T. Saladin Bin T. A. Rahman Ali, H. Basrun Yusuf, SH, keberatan atas eksekusi harta bersama kliennya oleh...