KABAR BIREUEN – Isu akan dilakukan mutasi jabatan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen di penghujung masa jabatan H. Ruslan M. Daud kembali memanas. Konon, mutasi tersebut bakal dilangsungkan sebelum 5 Juli 2017.
Merebaknya isu mutasi di akhir masa jabatan H. Ruslan M. Daud, disebut-sebut untuk mengembalikan sejumlah orang-orang dekatnya yang terdepak dari dinas strategis ke kursi staf ahli bupati pada saat pelantikan awal tahun lalu oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir. Mukhtar Abda, M.Si.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Yusuf, SH yang ditanya Kabar Bireuen, Minggu (2/7/2017) mengaku tidak tahu terkait dengan mutasi pejabat dalam waktu dekat.
“Saya tidak tahu kalau bakal ada mutasi. Selaku Baperjakat saya sampai hari ini belum diberitahu apapun tentang mutasi,” ungkapnya.
Ditanya apakah mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang akan dilakukan tersebut sudah dilakukan melalui Uji Kompetensi (fit and propertest)?
“Yang saya tahu belum ada. Jika merujuk pasal 131 dan 132 ayat (1) PP nomor 11 tahun 2017, harus dilakukan fit and propertest untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi,” ulasnya.
Ditambahkannya, pernyataan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada acara Gathering Pembahasan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi beberapa waktu lalu di Banda Aceh, mutasi JPT dapat dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan sudah memangku jabatan, minimal 2 tahun.
Informasi lain beredar, sejumlah pejabat eselon II yang dilantik oleh Wakil Bupati Bireuen awal tahun lalu sebagai staf ahli Bupati Bireuen bakal dikembalikan ke dinas strategis, yaitu, Drs Muhammad Isa, MM, Ir. M. Jafar MM dan Fadhli, ST.,M.S.M.
Ketiganya disebut-sebut bakal menempati kembali kursi Kepala Dinas. Meskipun Drs. Muhammad Isa saat ini usianya diatas 56 tahun, bakal menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Begitu juga mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen, Ir. M. Jafar, MM yang baru-baru ini disoal dewan, terkait pemberian bantuan peralatan pakan ikan untuk kelompok yang diurus oleh anak kandungnya. Selain itu juga tentang masalah pembangunan balai nelayan diatas tanah milik pribadinya di Kecamatan Gandapura.
Selain itu, Zamri, SE yang didemosi karena Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya lebur dan tidak ada lagi Job Fit, jabatannya diturunkan setingkat, akhirnya menolak dilantik pada jabatan sekretaris dinas pada saat itu. Sekarang dia menjadi staf biasa pada BKPSDM, kini dia disebut-sebut bakal mendapat promosi jabatan eselon II kembali pada mutasi yang diisukan dalam waktu dekat. (Rizanur)