KABAR BIREUEN, Bireuen – Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial DM terhadap Adli (ASN Pemkab Bireuen), akhirnya menemui titik damai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Rabu (10/9/2025).
Upaya damai ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, bersama jaksa fasilitator. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Bireuen itu juga dihadiri keluarga korban, pihak tersangka, serta perangkat gampong.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian ini kami jadikan dasar untuk mengusulkan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Agung melalui Kejati Aceh,” ungkap Munawal Hadi kepada wartawan.
Menurut Munawal, kasus tersebut bermula pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban Adli hendak menonton pertandingan sepak bola di warung kopi “Siang Malam” di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Ketika sedang menyeberang jalan menuju warung, Adli tiba-tiba diadang tersangka DM yang menggunakan sepeda motor. DM menegur korban dengan berkata, “Kau hapus video di toko aku.” Korban menjawab, “Gapapa, aman itu nanti kita hapus depan Kapolres.”

Setelah itu, Adli masuk ke warung kopi untuk menonton bola, namun diikuti oleh tersangka. Tak lama kemudian, DM memegang kerah baju Adli dan menyeretnya ke arah toko milik tersangka yang berdekatan dengan warung kopi. Korban berusaha melepaskan diri, lalu kembali duduk di warung kopi, tetapi DM terus mengejarnya.
Tersangka kembali menarik kerah baju Adli hingga menyeretnya ke sebuah lorong. Saat korban terjatuh, DM langsung menerkam dan menekan wajah korban dengan kedua tangannya. Jempol kanan tersangka mengenai mata kiri korban hingga berdarah.
Adli akhirnya berhasil melepaskan diri, setelah ada warga yang berteriak menghentikan aksi tersebut. Kemudian, Adli masuk ke warung kopi untuk mencuci muka. Selanjutnya, dia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Juang.
Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Diselesaikan dengan Restorative Justice

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Kajari Bireuen, korban dan tersangka sepakat berdamai. Korban menyatakan telah memaafkan, sementara tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perkara ini selanjutnya akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai dasar persetujuan penghentian penuntutan.
Menurut Munawal Hadi, penyelesaian dengan keadilan restoratif bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan memberi manfaat bagi semua pihak.
“Keadilan restoratif bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni di tengah masyarakat,” jelasnya. (Suryadi)











