KABAR BIREUEN-Korban persekusi tengah menjadi perhatian Kepolisian Republik Indonesia saat ini, lantaran perbuatan persekusi itu dapat meresahkan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto, SE.,SH, Sabtu (3/6/2017) sore, menjelang berbuka puasa.
“Perkusi ini sangat bahaya dan saya berharap supaya kejadian ini tidak sampai terjadi di Kabupaten Bireuen,” harap Riza Yulianto.
Dijelaskan, persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Riza Yulianto mengatakan, tindakan persekusi itu bisa diancam pidana, setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.
“Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain,” jelasnya.
Riza Yulianto, menghimbau kepada masyarakat Bireuen, untuk mencegah terjadinya persekusi di Kabupaten Bireuen.
Diminta kepada masyarakat bila menemukan postinggan di media sosial yang tersinggung dengan ucapan-ucapan dari orang lain ataupun dapat meresahkan diri pribadi dan masyarakat, diminta segera melaporkan ke polisi, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak langsung bertindak dan main hakim sendiri,” tegas Kapolres Bireuen.
Apabila tidak dilaporkan dan gara-gara statement pemilik akun media sosial dimaksud dibully kemudian mengajak orang lain memusuhi dan datang ke rumah menangkapnya. Hal itu melanggar hukum karena bisa masuk katagori tindak penculikan, pengancaman dan penganiayaan jika sampai terjadi pemukulan.
“Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum,” jelas Riza.
Namun sebaliknya, bagi pemilik akun yang memposting di media sosial yang dirasa dapat meresahkan masyarakat juga akan diancam pidana, sesuai dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) unit ciber crime yang menanganinya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau supaya masing-masing pribadi atau setiap pemilik akun di media sosial supaya santun dalam menulis tulisan atau pendapat yang mengarah ke seseorang. Sehingga pihak lain tidak merasa tersinggung saat membacanya. (Herman Suesilo).












