Jampidum Setujui Dua Perkara KDRT di Kejari Bireuen Diselesaikan Melalui Restorative Justice

KABAR BIREUEN– Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr.Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Jampidum Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekspose secara virtual perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejari Bireuen, Senin, (29/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bireuen), Munawal Hadi SH MH menyebutkan, dua perkara KDRT tersebut yaitu dengan tersangka M, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Satu lagi, tersangka PA disangka telah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum.

Hal lainnya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” katanya.

Selain itu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat ‎

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat perannya dalam mendorong pengembangan wakaf produktif sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Aceh dari Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo...

KABAR POPULER

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan...

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Persiapan Khanduri Rakyat Jelang Musim Tanam Padi di Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Samalanga–Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Bireuen,  Mulyadi, SE,. M.M menghadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam rangka tradisi turun sawah di Balai...