KABAR BIREUEN – Dalam melakukan praktik manipulasi data yang menyaru sebagai peserta program Prakerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain, tersangka memakai sejumlah peralatan kerja.
Barang-barang bukti tersebut ikut disita aparat Polres Bireuen saat menangkap kedua pelaku berinisial HE (36) dan RI (32) di tempat kerja mereka di Gampong Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (2/12/2021 sekira pukul 16.30 WIB.
Barang bukti itu terdiri dari seperangkat personal computer (PC), berupa 1 unit CPU rakitan, 1 unit layar/monitor merek Samsung, 1 unit keyboard komputer merek gamen, 1 unit mouse merek gamen.
Berikutnya, 3 unit HP smartphone/android, 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah, 1 akta jual beli sebidang tanah.

Selain itu, ikut juga disita 12 mayam emas, 1 buku tabungan BCA, 1 ATM BCA, uang senilai Rp7,2 juta dan 300 simcard perdana.
BACA JUGA: Dua Pelaku Manipulasi Data Prakerja Diciduk Polisi
“Barang-barang bukti tersebut kami sita bersama kedua pelaku hari itu di Reuleut. Saat itu, mereka sedang bekerja terkait tindak pidana ITE. Tersangka memanipulasi data untuk mendaftar sebagai peserta program Prakerja, dengan menggunakan NIK orang lain,” jelas Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, seusai konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021). (Suryadi)











