Kamis, 18 Juni 2026

Dua Pelaku Manipulasi Data Prakerja Diciduk Polisi

KABAR BIREUEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen yang dipimpin Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, menciduk dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa praktik manipulasi data program Prakerja, Kamis (2/12/2021).

Modus operandinya, menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mendaftar sebagai peserta program bantuan Presiden Jokowi itu.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.IK., MH, dalam konferensi pers dengan wartawan di Mapolres setempat, Rabu (8/12/2021), menjelaskan, kedua tersangka tersebut berinisial HE (36), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32), pekerjaan wiraswasta, beralamat Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 2 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK dan KBO Reskrim, Ipda Mukhtaruddin.

Cara kerja tersangka, menurut Kapolres, setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dasboard website Prakerja, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu untuk 1 kali insentif. Dalam setiap penggunaan NIK, pelaku bisa mendapatkan 3 hingga 4 kali dana insentif.

Pelaku mencairkan dana tersebut yang telah masuk ke website Prakerja dengan menggunakan NIK milik orang lain, menggunakan aplikasi E-Wallet berupa OVO.

Setelah nomor HP yang digunakan pelaku untuk aplikasi OVO didaftarkan kembali ke website Prakerja, maka secara otomatis dana insentif itu langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.

“Dana tersebut dicairkan dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uangnya ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang ada di jalanan,” jelas Mike Hardy Wirapraja.

Menurut Kapolres, cara pelaku mendapatkan NIK milik orang lain sangat mudah. Sebab, seorang tersangka berinisial HE, sebelumnya  pernah bekerja sebagai penjual jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain pada tahun 2018.

Salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah Fotocopy Kartu Keluarga. Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain.

“Selanjutnya, pelaku HE mengajak RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” beber Kapolres.

Sejak beraksi mulai Juli 2021, pelaku sudah mendapatkan atau menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp150 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar utang, membeli barang dan keperluan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

Tembus Final MTQMN 2026, Mahasiswa UNIKI Siap Bersaing dengan Tiga Finalis Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). T. Ijlal Mudhaffar berhasil lolos ke babak final Musabaqah Tilawatil...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...