KABAR BIREUEN, Bireuen – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyoroti sejumlah hal dan memberikan masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, khususnya kepada Bupati Bireuen H Mukhlis ST.
Di antaranya seperti disampaikan Fraksi PKB dalam Pendapat Akhirnya pada Rapat ke-4 Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (13/8/2025) sore di gedung dewan setempat.
Rizka Nanda S.Pd.I, yang membacakan pendapat akhir Fraksi PKB, mengingatkan kepada Bupati Bireuen agar benar- benar menempatkan DPRK Bireuen sebagai mitra yang sejajar, seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang dalam pelaksanaan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bireuen tercinta.
“Komunikasi dan koordinasi intens yang sangat kami harapkan, sehingga apa pun yang menjadi persoalan dan isu-isu negatif yang berkembang dapat dituntaskan secara bersama,” harap pria yang akrab disapa Abi Nanda ini.
Hal ini, kata Ketua Fraksi PKB itu, dengan tujuan akhir segenap lapisan masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam segala bidang dan dapat tercapai sebagaimana mestinya.
Fraksi PKS-PPP, yang dibacakan Zulfahmi ST, menyoroti temuan-temuan dalam LHP BPK R.I yang perlu segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah diterimanya Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh oleh Pemerintah Daerah.
Dewan, katanya, berharap hasil tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh masing-masing SKPK agar ditembuskan kepada DPRK Bireuen.

Fraksi PAS, PAN dan Demokrat, dengan penanggap, Tgk Ismayadi, menyebutkan, terkait dengan PDAM, meminta kepada Bupati untuk dapat melakukan pemerataan pemasangan jaringan air bersih seluruh wilayah Kecamatan Peudada melalui pihak terkait serta peningkatan kualitas air maupun kuantitasnya.
“Kami meminta kepada Pemkab Bireuen untuk dapat melakukan audit terhadap PDAM Bireuen
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, yang dibacakan Fajri Fauzan, sangat mendukung semangat Bupati Bireuen dalam hal Penertiban Aset Pemerintah Kabupaten Bireuen.
“Kami sangat mengapresiasi program ini karena ini berhubungan langsung dengan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen,” katanya.
Fraksi Golkar juga siap untuk dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung terkait Penertiban Aset Pemerintah Kabupaten Bireuen. Semoga ini menjadi program andalan Bupati Bireuen.
“Kami meminta Bupati Bireuen kiranya dapat menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPK agar segera melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan realisasi anggaran T.A 2025 ini,” harapnya.
Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Sufyannur, mendesak Bupati Bireuen segera mengoperasikan alat-alat kesehatan yang telah dibeli dengan uang rakyat.

Alat-alat tersebut harus dimanfaatkan untuk melayani masyarakat, bukan sekadar menjadi barang pajangan.
Jika memang terkendala dengan anggaran yang menjadi penghalang operasionalnya, kami menyarankan agar alat-alat tersebut dilelang kembali demi menghindari pemborosan dan memastikan dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi masyarakat Kabupaten Bireuen.
“Kami Fraksi Partai Aceh meminta kepada manajemen RSUD dr.Fauziah untuk menindaklanjuti segala permasalahan, jangan ada istilah buka toko dalam toko. Tetapi hidup hidupilah Rumah Sakit Umum dr.Fauziah dan jangan mencari kehidupan di Rumah Sakit Umum dr.Fauziah,” katanya.
Fraksi Partai NasDem yang dibacskan H Jamaluddin, meminta kepada saudara Bupati Bireuen untuk mencari solusi dan membuat skema baru untuk menyelesaikan proyek-proyek mangkrak secara terukur dan terencana.
“Baik itu terkait kendala yang dihadapi dilapangan, komunikasi yang belum efektif dengan pemerintah Provinsi Aceh, formula ketersediaan alokasi anggaran dan target waktu penyelesaian yang kongkrit.,” katanya.
Pada paripurna tersebut semua fraksi di DPRK Bireuen menyetujui Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2024 dengan beberapa catatan.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, dewan juga menyetujui Rancangan Qanun Tentang RPJM Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2029, Rancangan Qanun Tentang Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, dan Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Sampah, untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Bireuen.
Sedangkan terhadap Rancangan Qanun Tangungg jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu dilakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. (Ihkwati)









