KABAR BIREUEN-Dikarenakan ganti rugi lahan pembangunan Dermaga Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Peudada tak kunjung dibayarkan dinas terkait, pemilik lahan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Selasa (7/11/2017).
Keluhan tersebut lalu ditampung oleh dewan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah ( Bamus) dengan pemilik lahan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Bireuen, serta dihadiri Assisten I Setdakab Bireuen.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Bireuen, Drs Muhammad Arif dan dihadiri Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad SE,M.Si, sejumlah anggota dewan, Assiten I Sedakab Bireuen Mursyid SP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Bireuen, Ir. M.Jafar MM.
Muhammad Arif ditemani Muklis Rama kepada Kabar Bireuen, menyebutkan, sebenarnya anggaran untuk ganti rugi lahan tersebut sudah ada dalam APBK Tahun 2017 yang disahkan pada 26 November 2016 lalu.
Namun, kenyataanya, sampai 7 November 2017, dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Bireuen belum juga melunasi ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan dermaga di Kuala Peudada.
“Lahan yang dibebaskan tersebut seluas 13 hektar, tahap 1 dibayar tahun 2016 dan tahap 2 seharusnya dibayar pada tahun 2017, tapi belum juga dilunasi,” sebut politisi PNA itu.
Karena itu, katanya, masyarakat pemilik tanah mempertanyakan hal tersebut beberapa kali ke dinas terkait, tapi tak ada tanggapan dan hasilnya. Padahal proyek sudah dikerjakan, sementara ganti rugi belum juga dibayarkan
Akhirnya mereka meminta perhatian dewan agar ganti rugi lahan mereka segera dibayarkan. Semua pemilik tanah sudah cukup memberika toleransi terhadap waktu yang dijanjikan, bahkan sudah hampir tutup buku anggaran 2017.
“Dalam pertemuan dengan pemilik lahan Darmansyah, H Saifuddin dan H Ibrahim, dinas terkait beralasan, pembayaran tersebut tersendat akibat adanya perubahan nomenklatur, sehingga harus menunggu APBK-P untuk proses pembayaran,” ungkap Arif.
Untuk tahun 2016 sudah dibayar, tahun 2017 belum membayar sama sekali ganti rugi senilai Rp 2 miliar.
Salah seoramg anggota dewan yang mengikuti rapat, Muklis Rama langsung menelpon Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD)Â mempertanyakan kapan ganti rugi lahan tersebut dibayar kepada pemiliknya.
Jawaban dari pihak TAPD sangat mengejutkan, ternyata dinas terkaitlah yang selalu berubah-rubah saat pengajuan anggaran ganti rugi tersebut, sampai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Perubahan selesai.
“Dalam rapat tadi, Assisten IÂ Mursyid SP berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut di TAPD, sehingga masyarakat tak berlarut-larut tanpa kepastian,” kata Arif yang diiayakan Muklis.
Sementara itu, salah satu anggota dewan lainnya, Suhaimi Hamid S.Sos menyebutkan, tidak ada alasan perubahan nomenklatur dinas menyebabkan tidak dibayarnya ganti rugi lahan milik warga. Karena anggaran untuk pembebasan lahan Kuala Peudada itu sudah disahkan pada Novrmber 2016 lalu.
Bahkan, katanya, lahan sudah dipakai dan digunakan untuk melakukan pembangunan, tapi uang ganti rugi tanah warga belum juga dilunasi sudah 2 tahun lebih.
Dia berharap, pihak terkait segera melakukan ganti rugi pembebasan tanah tersebut secepatnya.(Ihkwati)








