KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), menyatakan dukungannya terhadap penggunaan dana desa untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Meski demikian, diingatkan perlunya pengawasan ketat agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami mendukung adanya Kopdes Merah Putih karena ini adalah program unggulan Presiden Prabowo yang diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, pembiayaan menggunakan dana desa harus mendapat pengawasan ketat sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan visi-misi awal pendirian Kopdes Merah Putih,” ujar HRD di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Disebutkannya, sesuai amanat Undang-Undang, dana desa memang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Karena itu, penggunaan dana desa melalui Kopdes Merah Putih harus diatur secara hati-hati agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut HRD, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, pengajuan pinjaman dilakukan Ketua Pengurus Kopdes Merah Putih kepada Kepala Desa dengan melampirkan proposal rencana bisnis, meliputi rencana kegiatan usaha, anggaran biaya belanja modal maupun operasional, hingga tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan perbankan.
“Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak bisa serta-merta mengajukan pembiayaan menggunakan dana desa tanpa prosedur yang jelas. Jangan sampai dana desa digunakan tanpa pengawasan karena akan membuka celah penyelewengan,” tegas HRD.
BACA JUGA: Di RDP dengan Kementerian PU, HRD Usulkan Sejumlah Proyek Infrastruktur Strategis untuk Aceh
Mantan Bupati Bireuen itu juga menambahkan, optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk Kopdes Merah Putih perlu melibatkan peran aktif pemerintah daerah, pengurus, serta anggota koperasi. Selain itu, harus tersedia mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses masyarakat apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
“Komitmen bersama semua pihak sangat penting untuk memastikan dana desa digunakan secara maksimal demi kepentingan masyarakat. Dukungan penuh ini sekaligus menjadi upaya mencegah penyalahgunaan dana desa,” jelas Anggota Komisi V yang bermitra dengan Kemendes PDT ini. (Red)











