Dua Tersangka Pemilik 108 Kilogram Ganja Diserahkan ke JPU Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja dengan tersangka Z dan M dari Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejari setempat, Rabu 26 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH kepada media menyebutkan, dua tersangka tersebut ditangkap petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah  mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan.

Perkara ini bermula pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB tersangka M bersama tersangka Z yang sedang menunggu Dek Gam (DPO) ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk ke arah sepeda motor yang dikendarai M dan Z dan menemukan barang bukti,” sebutnya.

Tersangka M bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu, satu kardus warna coklat, di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat, berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram.

Satu kardus warna coklat, di dalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram.

Satu kardus warna coklat di dalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram .

Satu kardus warna coklat  di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram.

Satu kardus warna coklat di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram.

“Selanjutnya, satu unit HP merk OPPO f9 tanpa sim card, satu unit HP merk ITEL A80 tanpa simcard, empat buah keranjang rotan, satu unit sepeda motor merk vario warna putih merah, satu unit motor honda beat warna hitam,” rincinya.

Perbuatan tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...