KABAR BIREUEN,Bireuen– Dua terdakwa pengedar narkotika seberat 34 Kg, berinisial M dan A, dituntutJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, dengan tuntutan pidana mati, Selasa (4/6/2024) dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PB) Bireuen.
Kepala Kejaksaan (Kajari Bireuen), Munawal Hadi SH MH kepada wartawan, Selasa (4/6/2024) menyebutkan, dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya
Karena itu, JPU pada Kejari Bireuen menuntut Terdakwa M dan A dengan pidana hukuman mati.
“Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari kedua terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika tersebut berat total sebanyak 34 Kilogram,” sebutnya.
Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU, kedua Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 11 Juni 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.
Sebelumnya, M dan A ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka di Gampong Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka Bireuen.(Ihkwati)








