KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa RJ dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Aceh (UMMAH) Bireuen.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 17 Desember 2024. Sidang dengan agenda tuntutan dari JPU itu dipimpin Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, selaku ketua majelis hakim, serta Fuady Primaharsa, S.H., M.H dan Rahmi Warni, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU Leni Puji Lestari, S.H, menyatakan, terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.
“Tindakan ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Oleh karena itu, JPU menuntut pidana mati bagi terdakwa RJ,” sebut Leni Puji Lestari.

RJ mengikuti sidang tersebut secara online dari Lapas Kelas IIB Bireuen, tempat terdakwa ditahan. Menanggapi tuntutan tersebut, RJ memohon secara lisan kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan nanti kepadanya diringankan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban SAH (21 tahun) yang berlokasi di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Saat kejadian perkara, tiba-tiba RJ (35) masuk ke rumah mahasiswi UMMAH tersebut. Ketika itu, korban sedang tidur di rumahnya.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen, Pelaku Bekap Muka Korban Pakai Bantal
Kemudian, RJ membekap wajah SAH dengan bantal, sambil menindih tubuhnya. SAH sempat berteriak meminta tolong, tetapi RJ meninju wajah korban yang terus melawan.
Setelah itu, RJ mencekik SAH hingga korban tidak lagi bernapas.
Akibat perbuatan RJ, korban SAH dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Suryadi)