KABAR BIREUEN, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna l Masa Persidangan ll DPRK Bireuen Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka penetapan program legislasi (Proleg) Kabupaten Bireuen tahun 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Senin (2/3/2026).
Hadir pada rapat tersebut, Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, Forkopimda, Pj Sekda Bireuen, Hanafiah, SP, Wakil Ketua l dan Wakil Ketua ll DPRK Bireuen, Surya Dharma dan Muslem Abdullah, para Asisten, Kepala SKPK serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, dalam rapat tersebut mengatakan, Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2026 merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Qanun) yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Program ini, sebut Juniadi, merupakan langkah awal dalam pembentukan produk hukum daerah berupa qanun, baik yang diusulkan oleh Pemkab Bireuen maupun yang diusulkan oleh DPRK Bireuen.
Untuk tahun 2026 telah dilakukan pembahasan dan disepakati bersama sebanyak sembilan judul Rancangan Qanun yang dimasukkan dalam Proleg Bireuen.
Sebut Juniadi, dari jumlah tersebut, delapan judul merupakan usulan Pemkab Bireuen dan satu judul merupakan usulan DPRK Bireuen.
Seterusnya pidato Ketua DPRK Bireuen dilanjutkan oleh Sekwan Bireuen, Said Abdurrahman. Sebut Sekwan, Program Legislasi atau Proleg bukan sekadar daftar rencana pembentukan Qanun (Perda), melainkan cerminan arah kebijakan pembangunan daerah, serta wujud komitmen politik dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bireuen.
“Melalui program ini, kita menetapkan arah dan prioritas agar proses legislasi berjalan
terencana, terukur, dan tepat sasaran,” sebutnya.
Seterusnya, sebut Sekwan Said Abdurrahman, sebagai lembaga representasi rakyat, DPRK Bireuen memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap Qanun yang dibentuk benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Berikut sembilan rancangan qanun Kabupaten Bireuen yang diumumkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 :
1. Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen
2. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
3. Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Pemprakarsa DPRK Bireuen)
4. Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
5. Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat Istiadat
6. Rancangan Qanun tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2029
7. Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025
8. Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026
9. Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2027. (Rizanur)










