KABAR BIREUEN, Bireuen – Rangka billboard di jalan Nasional depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang tertabrak truk kontainer beberapa hari lalu sudah dibongkar.
Amatan Kabar Bireuen, Selasa pagi (6/10/2026) tidak tampak lagi rangka billboard bekas tertabrak truk kontainer. Hanya tiang besi yang masih berdiri kokoh.
Namun media ini belum memperoleh informasi resmi pihak yang membongkar kontruksi tidak mengantongi izin tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, informasi diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, billboard atau tiang reklame itu tidak memiliki izin.
BACA JUGA: Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas
“Tidak ada izinnya (billboard yang tertabrak truk kontainer), dan kami juga tidak tahu siapa pemiliknya,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir Ritahayati, ST.
Menurut Ritahayati, di Kabupaten Bireuen semua papan reklame belum ada yang mengantongi izin baik PBG (Persetujuan Bangun Gedung) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Sampai saat ini belum ada satu pun yang memiliki izin,” tegasnya. (Rizanur)













