MI dan MR, warga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen karena diduga terlibat judi online di salah satu kafe di Kecamatan Peusangan, Kamis (20/6/2024) dini hari. (Foto: Humas Polres Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap dua pria yang diduga terlibat judi online di salah satu kafe di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Kedua warga Kecamatan Kutablang yang diciduk tersebut berinisial MI (19) dan MR (24).

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, STRk SIK MSi, mengatakan, MI dan MR ditangkap Tim Opsnal Satreskrim yang sedang melakukan patroli rutin di Kecamatan Peusangan.

“Tadi malam Tim Opsnal melakukan patroli rutin di Kecamatan Peusangan, sasaran warkop dan kafe-kafe yang buka sampai larut malam. Dan kami menangkap MI dan MR. Dari keduanya disita dua unit HP dan uang tunai Rp771.000,” kata Kasat Reskrim.

Iptu Adimas Firmansyah menambahkan, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bireuen. Keduanya dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami komit memberantas semua bentuk perjudian,” sebut Iptu Adimas Firmansyah.

Terkait maraknya judi online yang sangat meresahkan masyarakat, Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim, mengimbau semua pihak untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan judi di wilayah hukum Polres Bireuen.

“Saya mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, mari bersinergi dalam memberantas praktik perjudian. Judi online tidak hanya meresahkan, tetapi juga merusak kehidupan pribadi dan keluarga. Kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar dapat menjauhi segala bentuk perjudian,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Kapolres Bireuen meminta untuk melaporkan semua bentuk kejahatan, termasuk judi online melalui layanan WhatsApp 0812-6505-2872. (Rizanur)