Diduga Salahgunakan Dana Desa, Warga Rambong Payong Melapor ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN – Sebanyak lima orang perwakilan warga Gampong Rambong Payong, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, melapor dugaan penyalahgunaan dana desa di gampong setempat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (12/5/2020).

Dugaan penyalanggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 itu, disinyalir melibatkan Keuchik Rambong Payong, Hasnawi Ahmad.

Pelaporan kasus tersebut diterima Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Fri Wisdom Sumbayak, SH di ruang kerjanya. Para perwakilan masyarakat menyampaikan beberapa item kegiatan dana desa tahun 2019 yang diduga menyalahi aturan.

Mereka juga menyerahkan surat laporan penyalahgunaan dana desa tersebut yang ditandatangani sebanyak 45 warga Rambong Payong beserta dua lembar bukti dokumen APBG.

Seusai melaporkan kasus tersebut, salah seorang perwakilan warga, Mahyuddin (35) yang didampingi empat rekannya, memberiikan keterangan kepada wartawan. Dia menyampaikan, pihaknya melaporkan kasus dugaan penyalanggunaan dana desa tahun anggaran 2019 untuk item pembelian tanah dengan total anggaran sebanyak Rp 198 juta.

“Sampai saat ini pemerintah gampong belum dapat menunjukkan secara jelas surat kepemilikan tanah tersebut. Uang desa untuk pembelian tanah itu, diduga sudah terpakai,” sebut Mahyuddin.

Selain masalah pembelian tanah, menurut Mahyuddin, pihaknya juga melaporkan dana BUMG sebanyak Rp 150 juta untuk program penggemukan lembu.

“Sebagian lembu yang sudah dijual, tapi uangnya lembu tidak distor ke kas desa,” beber Mahyuddin.

Bukan hanya itu, menurut Mahyuddin, mereka juga melaporkan masalah sisa kas desa sebanyak Rp 19 juta sisa dari hasil keuntungan pekerjaan tahun 2018 dan 2019. Sisa uang tersebut, juga diduga telah disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Bireuen, Fri Wisdom Sumbayak, SH dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, pihaknya akan berupaya mempelajarinya dulu. Ditelaah dulu apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.

“Misalnya, memenuhi syarat untuk kita lanjuti, nanti baru kita lanjuti.  Tapi, kita menunggu perintah pimpinan tindak lanjutnya seperti apa,” sebut Fri Wisdom.

Dijelaskannya, kalau memang benar laporan pengaduan itu melanggar ketentuan yang didapatkan di lapangan nantinya, maka pihak Kejaksaan Bireuen akan melihat dulu ketentuan apa yang dilanggar.

“Jika ada melanggar ketentuan, yang dilanggar ketentuan pidana (korupsi) atau administrasi. Kalau administrasi, nanti ke inspektorat. Kalau ini korupsi, nanti akan kita lanjuti,” ujar Fri Wisdom.

Menurut dia, yang perlu dipahami terkait persoalan dana desa, diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugiaan negara. Jika sudah dikembalikan, itu menjadi pertimbangan untuk tidak ditindaklanjuti.

“Jika sudah batas waktu, tidak juga dikembalikan kerugian negara, maka kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang dilanggar itu,” jelas Wisdom.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau konfirmasi dari Keuchik Rambong Payong, Hasnawi Ahmad, terkait laporan tersebut. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Yudisium V FAPERTA UNIKI, 26 Lulusan Siap Berkontribusi di Sektor Pertanian dan Peternakan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Fakultas Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) kembali melahirkan lulusan baru. Sebanyak 26 mahasiswa resmi mengikuti Yudisium...

Kepedulian Nyata Amiruddin Idris Bersama PPP Bireuen untuk Santri, Bantuan Olahraga Disalurkan ke Sejumlah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Perhatian terhadap dunia pendidikan Islam kembali diwujudkan Dr. H. Amiruddin Idris, S.E., M.Si. Melalui jalur aspirasi Anggota DPR Aceh dari...

Wujud Kepedulian, UNIKI Bantu Mahasiswa Korban Kebakaran di Seuleumbah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Kepedulian terhadap mahasiswa yang tertimpa musibah ditunjukkan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Sivitas akademika UNIKI bergerak bersama memberikan dukungan dan...

Jumat Berkah Satlantas Polres Bireuen, Berbagi Nasi Kotak Sambil Patroli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen melaksanakan kegiatan Jumat Berkah membagikan nasi kotak kepada masyarakat khususnya warga yang membutuhkan serta pengguna jalan...

Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan

0
Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan menggelar Kenduri Maulid Nabi...

KABAR POPULER

Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, akan Terima Rp300 Ribu...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK-Perubahan...

Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan

0
Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan menggelar Kenduri Maulid Nabi...

Jumat Berkah Satlantas Polres Bireuen, Berbagi Nasi Kotak Sambil Patroli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen melaksanakan kegiatan Jumat Berkah membagikan nasi kotak kepada masyarakat khususnya warga yang membutuhkan serta pengguna jalan...

16 Dosen UNIKI Lulus Serdos 2026, Jadi Penguat Mutu dan Profesionalisme Kampus

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 16 dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026. Capaian ini menjadi salah satu...

Kepedulian Nyata Amiruddin Idris Bersama PPP Bireuen untuk Santri, Bantuan Olahraga Disalurkan ke Sejumlah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Perhatian terhadap dunia pendidikan Islam kembali diwujudkan Dr. H. Amiruddin Idris, S.E., M.Si. Melalui jalur aspirasi Anggota DPR Aceh dari...