KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST mengajak pejabat dan pegawai jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, retribusi dan pendayagunaan aset yang ada.
“Kita sudah harus berfikir bagaimana cara untuk ‘merdeka’ dari ketergantungan dana dari pusat. Tahun 2027 Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) akan berakhir,” demikian disampaikan Bupati Mukhlis dalam pertemuan singkat dengan puluhan PNS/ASN pada Kantor Camat Peudada, Puskesmas Peudada dan Puskesmas Peulimbang, Selasa (29/4/2025).
Disebutkannya, jika DOKA dan DAK berakhir, daerah yang minim PAD, sangat kewalahan membangun daerah dan mensejahterakan rakyat.
“Bukan tidak mungkin, suatu saat dana transfer pusat ke daerah hanya DAU saja. Ini yang harus dipersiapkan dari sekarang. Bagaimana membangun Bireuen ke depan apabila dana-dana transfer pusat sudah berakhir,” katanya.

Menurut Mukhlis, banyak potensi PAD Kabupaten Bireuen yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti aset daerah dan pajak daerah dari galian C.
“PAD dari galian C banyak bocor. Ini menjadi prioritas kami,” ungkapnya.
BACA JUGA: Turun ke Kecamatan, Bupati Mukhlis Gelar Pertemuan dengan Pegawai Kantor Camat dan Puskesmas
Kemudian, Mukhlis yang dilantik sebagai Bupati Bireuen pada 18 Februari 2025 membeberkan persoalan keuntungan dari PDAM Krueng Peusangan tidak pernah masuk ke kas daerah dikarenakan belum adanya Qanun penyertaan modal.
“Ini (Qanun) juga harus selesai secepatnya demi peningkatan PAD,” ujarnya.
Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bireuen, sebut Mukhlis, akan segera dibentuk dinas khusus menangani aset dan PAD agar lebih fokus.
Tingkatkan Disiplin ASN

Pada kesempatan tersebut, Mukhlis menekankan disiplin bagi PNS/ ASN jajaran Pemkab Bireuen.
“Laksanakan tugas penuh tanggung jawab, agar gaji yang kita terima dapat menjadi rezeki. Kalau tidak melaksanakan tugas, tetapi terima gaji, sama juga dengan korupsi,” sebutnya.
Kepada Camat dan Kepala Puskesmas, Bupati Mukhlis mengingatkan, agar memberikan teguran kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugas.
“Kalau ada PNS 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, Pak Camat jangan biarkan. Buat teguran lisan atau tertulis sampai dengan sanksi yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
PNS Enam Bulan Mangkir
Camat Peudada, Erry Seprinaldi, mengungkapkan, seorang PNS berinisial As sudah enam bulan tidak melaksanakan tugas.
“Pak Bupati, perlu kami laporkan, ada seorang PNS yang sudah enam bulan tidak masuk kantor, dan gajinya sekarang sudah ditahan. Dan sudah kami laporkan ke BKPSDM,” ungkap Erry Seprinaldi. (Rizanur)