KABAR BIREUEN-Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH, M.Si secara resmi membuka kegiatan acara Seminar Edukasi Keuangan Syariah Solusi Untuk Umat, di Aula Lama Setdakab Bireuen, Selasa, (8/12/2020).

Seminar ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Tgk Faisal Ali (Wakil ketua MPU Aceh). Dewi Kamila (Kepala Pembiayaan BTPN Syariah) dan Rahmat Hidayat (Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Aceh).

Peserta terdiri dari puluhan keuchik, perwakilan ormas dan unsur lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Muzakkar, memberi apresiasi yang tinggi kepada para peserta seminar yang mengikuti kegiatan ini dan diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya bagi kemajuan perekonomian syariah di Kabupaten Bireuen.

Peraturan mengenai lembaga jasa keuangan syariah di Aceh sejatinya sudah tercantum di dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Sudah saatnya syariat Islam kini diterapkan dalam bidang ekonomi dan tidak sebatas pada persoalan akidah dan ibadah,” katanya.

Hal ini pun sejalan dengan salah satu misi Bupati Bireuen yaitu menciptakan dan meningkatkan pembangunan yang seimbang, teratur dan terintegrasi berdasarkan Syariat Islam.

Maka melalui seminar sehari ini, mudah-mudahan akan memberikan pemahaman yang konferensif (menyeluruh) kepada masyarakat untuk memperluas literasi masyarakat tentang lembaga keuangan syariah itu sendiri.

Pemerintah Kabupaten Bireuen sangat berterimakasih atas upaya langkah positif Harian Serambi Indonesia bersama Bank Tabungan Pensiunan Negera (BTPN) dalam mengedukasi masyarakat terhadap peran Lembaga Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan yang sesuai dengan Syariat Islam.

“Saya sangat menyambut baik kegiatan pada hari ini. Semoga dapat memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, hingga pada akhirnya seluruh kegiatan ekonomi di Kabupaten Bireuen akan berjalan sesuai dengan ajaran Islam,” sebutnya.

Usai pertemuan, Dewi Kamila, selaku Kepala Pembiayaan BTPN Syariah, kepada wartawan mengatakan, bantuan BTPN tanpa agunan dikhususkan untuk kaum ibu yang mengelola usaha kecil-kecilan, bukan hanya sebatas modal saja diberikan juga dilakukan pendampingan, sehingga usaha yang dijalankan berjalan lancar.

Rahmat Hidayat selaku Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh menjelaskan, berbagai pembiayaan melalui lembaga resmi mendapat perlindungan dari OJK.

Sedangkan pembiayaan non lembaga resmi, bantuan pinjaman online, bantuan simpan pinjam tidak jelas lembaganya tidak di bawah perlindungan OJK.

Bila memperoleh pinjaman dari lembaga tidak resmi apabila bermasalah di kemudian hari penyelesaianya di kepolisian bukan melalui OJK, BTPN Syariah salah satu lembaga pembiayaan yang ada di bawah OJK.

Masyarakat diharapkan bila ingin melakukan pinjaman, pinjamlah dilembaga resmi di bawah OJK. Bila meminjam di lembaga tidak resmi dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Wakil ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan, BTPN salah satu perbankan sistem syariah, untuk membantu masyarakat dan mencegah adanya bank 47 yang menjerat masyarakat. (Herman Suesilo)