KABAR BIREUEN-Penasihat hukum M. Reza alias Epong Reza, Ari Syahputra SH mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.
“Berkas tahap kedua kasus wartawan media online di Bireuen yang terjerat perkara UU ITE tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bireuen oleh polisi pada 11 Februari 2019 lalu,” sebut Ari Syaputra kepada Kabar Bireuen, Sabtu (23/2/2019).
“Saya melihat sebenarnya kasus yang dihadapi oleh klien saya merupakan sengketa pers dan harus diselesaikan melalui dewan pers, bukan diselesaikan melalui tindak pidana UU ITE. Akan tetapi semua akan kita lihat dan buktikan apa yang dilakukan oleh klien saya merupakan tindak pidana UU ITE atau sengketa Pers. Biarlah pengadilan yang membuktikannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta agar kejaksaan Negeri Bireuen segera melimpahkan perkara ini kepengadilan supaya tidak berlarut-larut dan segera klien saya memiliki kepastian hukum.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, T. Hendra Gunawan SH kepada Kabar Bireuen beberapa waktu lalu menyebutkan, pihaknya sedang memproses berkas perkara yang menjerat Epong Reza tersebut.
“Kita harapkan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan. Paling cepat minggu depan sudah dilimpahkan,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, M Reza atau Epong Reza terjerat perjkara UU ITE menyusul laporan H Mukhlis, A.Md terkait kasus pencemaran nama baik, melalui penasehat hukumnya, Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September 2018 lalu.
Pemilik akun FB Epong Reza diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) di akun pribadinya.
Dia terjerat UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) jo 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
Epong reza ditahan Polisi sejak 21 Desember 2018 lalu, kemudian dipindahkan ke Rutan Bireuen pada 13 Januari 2019 hingga saat ini. (Ihkwati)









