Selasa, 19 Mei 2026

Bawa 190 Kg Sabu, Tersangka Diserahkan ke Kejari Bireuen Usai Ditangkap Satgas NIC Mabes Polri

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka berinisial M beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Senin, 28 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan M sebagai tersangka.

“Benar, kami telah menerima penyerahan tersangka M dan barang bukti dari penyidik Satgas NIC Mabes Polri. Proses selanjutnya akan kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendy Yuhfrizal kepada wartawan.

BACA JUGA: Ditangkap Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Dijelaskannya, perkara tersebut bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka M bersama seorang rekannya, Radat (DPO), tiba di sebuah warung di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan seseorang bernama Fatdan (juga berstatus DPO).

Usai berbincang di warung itu, sekitar pukul 02.40 WIB, M dan Radat beranjak dari lokasi menggunakan mobil. Radat mengemudikan mobil dan M duduk di bangku penumpang.

Penyerahan tersangka M beserta barang bukti di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Saat dalam perjalanan, M sempat menanyakan tujuan pengantaran sabu tersebut. Radat lalu menghubungi Fatdan lewat telepon. Namun, saat bersamaan, mobil yang mereka tumpangi dikejar oleh petugas dari Tim Satgas NIC Mabes Polri. Sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, mobil yang mereka kendarai menabrak truk.

“Ketika mobil berhenti, Radat langsung melarikan diri. Sementara M yang masih dalam kondisi pusing, diamankan petugas bersama barang bukti di dalam mobil,” ungkap Wendy.

BACA JUGA: Polda Aceh Serahkan Tersangka Perkara Sabu 10 Kg ke Kejari Bireuen

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 192 bungkus sabu seberat total 190.576 gram, satu unit mobil Honda City warna metalik, dan satu unit handphone Samsung.

Menurut Wendy, atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai proses serah terima tahap II tersebut, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...

Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial. Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...