KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka berinisial M beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Senin, 28 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan M sebagai tersangka.
“Benar, kami telah menerima penyerahan tersangka M dan barang bukti dari penyidik Satgas NIC Mabes Polri. Proses selanjutnya akan kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendy Yuhfrizal kepada wartawan.
BACA JUGA: Ditangkap Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Dijelaskannya, perkara tersebut bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka M bersama seorang rekannya, Radat (DPO), tiba di sebuah warung di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan seseorang bernama Fatdan (juga berstatus DPO).
Usai berbincang di warung itu, sekitar pukul 02.40 WIB, M dan Radat beranjak dari lokasi menggunakan mobil. Radat mengemudikan mobil dan M duduk di bangku penumpang.

Saat dalam perjalanan, M sempat menanyakan tujuan pengantaran sabu tersebut. Radat lalu menghubungi Fatdan lewat telepon. Namun, saat bersamaan, mobil yang mereka tumpangi dikejar oleh petugas dari Tim Satgas NIC Mabes Polri. Sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, mobil yang mereka kendarai menabrak truk.
“Ketika mobil berhenti, Radat langsung melarikan diri. Sementara M yang masih dalam kondisi pusing, diamankan petugas bersama barang bukti di dalam mobil,” ungkap Wendy.
BACA JUGA: Polda Aceh Serahkan Tersangka Perkara Sabu 10 Kg ke Kejari Bireuen
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 192 bungkus sabu seberat total 190.576 gram, satu unit mobil Honda City warna metalik, dan satu unit handphone Samsung.
Menurut Wendy, atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai proses serah terima tahap II tersebut, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Suryadi)











