KABAR BIREUEN, Bireuen — Lima tersangka kasus narkotika hasil penggerebekan pesta sabu di Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Penyerahan para tersangka bersama barang bukti dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Bireuen, Rabu (4/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH., menyampaikan, penyerahan tanggung jawab para tersangka berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM beserta barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
“Kelima tersangka bersama barang bukti telah resmi kami terima dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya kepada wartawan.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada Sabtu pagi, 8 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, saat Tim Opsnal Polda Aceh tengah melintas dari Medan menuju Banda Aceh. Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai pesta sabu yang sedang berlangsung di rumah tersangka RU.
Kemudian, petugas menuju lokasi dan menemukan tersangka MR berdiri di depan rumah. Dia langsung diamankan.
Saat tim masuk ke dalam rumah, beberapa orang berusaha melarikan diri ke lantai dua. Tersangka RU, MH, dan SM berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lain bernama Adi melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 1 kantong hijau berisi 1 bungkus ganja (2,58 gram), 3 bungkus sabu dalam plastik bening (4,4 gram), 10 bungkus sabu dalam dompet (1,62 gram), 1 timbangan digital, 1 alat hisap (bong), 1 kompor rakitan dari botol alkohol, dan 5 unit ponsel berbagai merek dan warna
“Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkap Munawal.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Suryadi)