KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melindungi karya dan produknya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dorongan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Fasilitasi HKI Kabupaten Bireuen Tahun 2025, yang berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Bappeda Bireuen, Bob Mizwar, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, dia menyebutkan, kesadaran akan pentingnya HKI menjadi kunci bagi peningkatan daya saing daerah sekaligus perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Tujuan utama kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pentahelix tentang pentingnya HKI sebagai aset ekonomi sekaligus perlindungan hukum. Ini sangat penting untuk mendorong kinerja daerah,” ujar Bob Mizwar.

Sosialisasi tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri dari unsur legislatif, Ketua Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Pamelo Giri Matang, perangkat daerah, akademisi, pelaku UMKM produktif, TP-PKK, media, hingga Dekranasda. Sebagai narasumber, Purwandani Harum Pinilihan, SH., MH., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh.
Selain sosialisasi, acara terdebut juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Aceh dengan Bappeda serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Bireuen. Kerja sama ini diharapkan memperkuat fasilitasi HKI di tingkat daerah.
Dalam kesempatan itu, juga diserahkan Sertifikat Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Giri Matang Bireuen oleh Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Aceh kepada Ketua MPIG, serta pemberian doorprize fasilitasi HKI kepada empat UMKM terpilih yang dinilai memenuhi kualifikasi.
“Semoga ke depan kerja sama ini terus berlanjut dan semakin optimal demi kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat,” harap Bob Mizwar. (Hermanto)












