H. Yusri Abdullah

KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) terkesan tidak mampu menertibkan dan membiarkan ratusan bangunan liar yang didirikan di atas saluran irigasi. Akibat bangunan tersebut, telah mengganggu suplai air untuk 250 hektar sawah di Kecamatan Peusangan.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi Irigasi Aceh untuk Daerah Irigasi Pante Lhong, H. Yusri Abdullah didampingi Keujruen Chik Peusangan, Anwar, kepada Kabar Bireuen, Senin (8/11/2021).

Dikatakan Yusri Abdullah, suplai air dari BPL-8 Keude Matangglumpangdua ke sawah di lima gampong dalam Kecamatan Peusangan, selalu bermasalah.

“Suplai air untuk sawah di Gampong Matangglumpangdua Meunasah Dayah, Matang Mesjid, Matang Sagoe, Matang Cot Paseh dan Krueng Dheu (Abeuk Lhok), selalu bermasalah. Bahkan, terancam gagal tanam setiap musim tanam,” ungkapnya.

Keluhan petani itu, sebut Yusri, sudah disampaikan kepada Pemkab Bireuen berulang kali. Namun, sampai saat ini belum ada solusinya.

Penyebab terganggu suplai air ke sawah di lima gampong tersebut, menurut politikus Partai Golkar ini, karena saluran irigasi yang dipenuhi sedimen tidak dapat dilakukan pemeliharaan.

“Bagaimana mau dibersihkan, karena di atas saluran ada bangunan permanen. Sebenarnya, ini yang harus dipikirkan oleh dinas terkait,” ujarnya.

Jika ini terus dibiarkan, Yusri mengkhawatirkan petani tidak bisa turun ke sawah pada musim tanam sesuai jadwal pemerintah, karena tidak adan sumber air dari irigasi teknis.

“Jangan sampai petani turun ke sawah harus menunggu musim hujan. Sementara irigasi teknis yang dibangun dengan uang puluhan miliar, tidak bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” tegas Yusri.

Ditanya jumlah bangunan liar di atas saluran irigasi Daerah Irigasi (DI) Pante Lhong, Yusri merincikan dengan detail. Disebutkannya, di kota Matangglumpangdua ada 51 unit bangunan, 4 unit di antaranya milik Pemkab Bireuen.

Begitu juga di Balee Seutuy 35 unit, Reuleut (Kota Juang) 15 unit, pasar induk Bireuen (Pasar Cureh) di atas saluran pelimpah 4 unit sedang dibangun dan Kecamatan Jeumpa 40 unit.

Menurut Yusri Abdullah, Pemkab Bireuen dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan liar tersebut, karena dasar hukumnya kuat. Dasar hukum tersebut yaitu UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Menteri PUPR nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2018 tentang Irigasi.

“Penertiban dapat dilakukan dengan cara persuasif,” saran mantan anggota DPRK Bireuen itu.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Fadhli Amir, ST., MT yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/11/2021) pagi dan diminta tanggapannya terkait hal tersebut, mengaku sudah melaporkan ke pimpinan dan ke pihak Balai di Banda Aceh.

“Pihak Balai sudah mendata jumlah bangunan di atas saluran irigasi. Dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan, karena ini untuk kebaikan semua,” jelas Fadhli Amir. (Rizanur)