Aneh, Manajer Bireuen FC Jadi Tersangka dan Dijerat dengan KUHPidana

KABAR BIREUEN – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bireuen telah telah memanggil dan memintai keterangan, T. Iskandar, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Afdhalul Fikar (wasit sepak bola), Senin (28/8/2017) kemarin.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, SE, SH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian, SIK, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, terkait perkara tersebut, sebelumnya juga sudah dimintai keterangan dari korban selaku pelapor dan beberapa orang saksi.

“Nantinya, kami juga akan memintai keterangan dari pihak PSSI. Hal ini, untuk mengetahui apakah tersangka termasuk dalam offisial tim atau tidak,” sebut Riski Adrian.

Ditanya kenapa masalah ini bisa diproses hukum dengan KUHPidana, sedangkan masalah pelanggaran di lapangan biasanya diproses di internal PSSI sendiri. Menurut Riski Adrian, pelanggaran tersebut bisa digolongkan ke dalam tindak pidana penganiayaan, karena kejadiannya setelah wasit mengacungkan kartu kuning.

“Saat tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan, korban (wasit) sudah mengeluarkan kartu,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Riski, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.

Sementara T. Iskandar kepada wartawan mengatakan, dia merasa heran dengan penetapan dirinya langsung sebagai tersangka. Apalagi, ini baru pertama kali dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan.

Yang juga mengherankannya, berdasarkan surat panggilan tersebut, di situ hanya dicantumkan namanya. Tidak disebutkan di surat itu bahwa dalam permasalahan ini, T. Iskandar dalam kapasitasnya sebagai manajer Bireuen FC.

“Padahal, dalam permasalahan ini saya bukan dalam kapasitas pribadi. Tapi, saya sebagai manajer Bireuen FC. Saya masuk ke lapangan dan memprotes wasit tersebut, karena tidak becus memimpin pertandingan dan telah merugikan Bireuen FC yang saya manajeri. Hal itulah sebagai pemicunya, sehingga saya emosi dan secara reflek menamparnya,” jelas T. Iskandar.

Menurut pria yang akrab disapa Tuih ini, lazimya masalah pelanggaran yang terjadi di lapangan sepak bola, ada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang menanganinya. Bukan ditangani polisi dengan membawa masalah tersebut ke ranah hukum (KUHPidana).

“Ini kejadiannya di lapangan saat masih berlangsungnya pertandingan. Kecuali, kejadiannya di luar lapangan saat pertandingan sudah usai. Ini sangat aneh dan belum pernah terjadi dalam dunia persepakbolaan di tanah air,” sesal Tuih.

Insiden penamparan wasit tersebut, terjadi saat pertandingan antara Bireuen FC melawan Aceh Utara FC dalam laga lanjutan Liga 3 Nusantara Regional Aceh Grup B di Stadion Cot Gapu, 27 Juli 2017.

Wasit Afdhalul Fikar yang memimpin pertandingan saat itu, dinilai tidak adil dan merugikan Bireuen FC. Akibatnya, memicu kericuhan dan berujung terjadinya insiden penamparan  Afdhalul Fikar yang dilakukan Tuih. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Setelah Terima SK Kepengurusan, Ketua PPP Bireuen Silaturahmi ke KIP dan Badan Kesbangpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, SH MM bersama jajaran pengurus melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan...

Perkuat Kapasitas Organisasi, APRI Aceh Gelar Persiapan Rakerwil II 2026 Secara Virtual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memantapkan program kerja, memperkuat koordinasi organisasi di tingkat wilayah dengan kabupaten/kota, dan membangun sinergitas dengan instansi pembina, Pengurus...

51 Calon Mahasiswa Berebut Kursi Pascasarjana Umuslim, Seleksi Berlangsung Tiga Tahap

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 51 calon mahasiswa mengikuti Ujian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Pascasarjana Universitas Almuslim (Umuslim) Gelombang I Tahun Akademik...

Perkuat Kapasitas Guru Dayah, Tandaseru Beri Pelatihan di Dayah Babussalam

0
KABAR BIREUEN, Jeunieb - Pendiri Lembaga Psikologi dan Konsultan Training Tandaseru Indonesia, Lailan F. Saidina, mengajak guru dayah untuk memperkuat perannya sebagai pendidik sekaligus...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...