KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras tindakan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh yang memotret kartu pers milik wartawan AJNN saat menjalankan tugas jurnalistik di Pos Pengawasan Jembatan Bailey Kuta Blang. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Peristiwa itu terjadi ketika wartawan AJNN, Ulya Azri, mendatangi pos pengawasan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan lolosnya sejumlah truk bermuatan melebihi batas tonase yang melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan resmi, petugas justru memotret kartu pers wartawan tanpa izin maupun alasan yang jelas, kemudian menolak memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
Anas menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena identitas resmi wartawan didokumentasikan tanpa dasar yang sah.
“Apabila wartawan datang untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, jawablah substansi pertanyaannya secara terbuka. Bukan malah melakukan tindakan mencurigakan seperti memotret kartu pers. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya pengidentifikasian berlebihan hingga intimidasi terhadap wartawan yang hanya menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujar Anas kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, seluruh pejabat dan aparatur negara berkewajiban menghormati serta memfasilitasi kerja jurnalistik, bukan menghambat atau menekan peliputan.

Anas menegaskan, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sehingga pertanyaan wartawan terkait dugaan pelanggaran merupakan hal yang wajar dan dilindungi undang-undang.
“Ketika muncul dugaan pelanggaran, seperti kelalaian pengawasan truk kelebihan muatan, pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar dan sah. Tanggapan yang benar adalah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan, bukan mengalihkan fokus dengan mencatat atau mendokumentasikan identitas wartawan secara sepihak,” katanya.
Anas juga mendesak pimpinan BPTD Wilayah I Aceh segera mengevaluasi petugas yang bertugas saat insiden terjadi. Menurutnya, seluruh jajaran BPTD perlu diberikan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Setiap tindakan yang menghalangi, mengganggu, atau mengintimidasi kerja pers mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, seharusnya informasi disampaikan secara terbuka, bukan membangun kesan seolah wartawan adalah pihak yang harus diawasi saat menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap petugas yang enggan memberikan penjelasan justru dapat memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau petugas bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan kesalahan, tidak perlu merasa takut atau menutup diri. Sikap tertutup dan tindakan mencurigakan seperti ini justru makin memperkuat dugaan adanya kelalaian yang tidak ingin diketahui publik,” jelas Anas. (Suryadi)











